-->

ads

HUKUM ADAT PERTANAHAN



HUKUM ADAT PERTANAHAN
a.    Hubungan dan Kedudukan Tanah Bagi Manusia
Jhon Salin Deho merumuskan kepentingan umum adalah bagi orang banyak, kepentingan bersama , Negara dan bangsa , menurut Huij Bers yang di kutip maria S.W. Sumardjono kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat sebagai keseluruhan yang memiliki cirri – cirri tertentu, antara lain menyangkut perlindungan hak – hak individu sebagai warga Negara dan menyangkut pengadaan serta pemeliharaan sarana publik dan pelayanan public.
Di amerika serikat pada masa pembangunan Negara tersebut kepentingan umum ( public use ) di rumuskan secara luas yakni, sepanjang suatu kegiatan berdampak pada perluasan lapangan kerja, peningkatan aktivitas perdagangan atau industry dan pengembangan sumber daya alam .
Menurut maria S. W Sumardjono kepentingan umum di jabarkan melalui dua cara , pertama berupa pedoman umum yang menyebutkan bahwa pengadaan tanah di lakukan berdasarkan atas kepentingan umum melalui beebagai istilah. Kedua penjabaran kepentingan umum dalam daftar kegiatan.
      Di Indonesia kata “ kepentingan umum “ dan Ekuivalennya di sebut dalam pasal 18 UUPA dan UU No.20 tahun 1961 tentang pencabutan hak – hak atas tanah dan benda benda yang ada di atasnya dalam perkembangannya inpres No. 09 tahun 1973 sebagai pengaturan pelaksanaan UU No 20 tahun 1961 menggunakan 2 pendekatan yakni :
1.     Pedoman Umum ( pasal 1 ayat ( 1 ) lampiran Inpres )
2.     13 daftar kegiatan ( pasal 1 ayat ( 2 ) lampiran inpres )
Demikian juga kepres No. 55 Th 1993 menganut 2 pendekatan, bahwa kepentingan umum sebagai kepentingan seluruh lapisan masyarakat di batasan dan kreiteria yakni kegiatan yang di lakukan selanjutnya di miliki pemerintah serta tidak di gunakan untuk mencari keuntungan dalam kepres tersebut di tegaskan bahwa hanya pemerintah yang dapat menggunakan kepres, pengadan tanah oleh pihak swasta harus di lakukan dengan cara jual beli , tukar menukar dsb nya .
Praturan presiden ( PERPRES ) No. 36 Th 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, pasal 1 butir 5 pengertian kepentingan umum di rumuskan sebagai kepentingan sebagaian besar lapisan masyarakat dengan rumusan tersebut maka kepentingan umum telah bergeser yakni bahwa kepentingan umum sebagai kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat.
Kebutuhan tanah yang bersifat pokok adalah tanah mempunyai kedudukan yang tinggi bagi kehidupan manusia sebagai tempat ia di lahirkan di besatkan, membangun kehidupannya sebagai tempat tinggal sebagai sumber nafkah dan juga kalau sudah meninggal kemudian.
Timbulnya hak milik atas tanah yang akhirnya cendrung ke arah kepemilikan invidual terjadi melalui suatu proses kesewenangan dapat terjadi selama proses penguasaan dan penggunaan hak atas tanah , termasuk hak atas memperoleh hak manfaat. Hasil guna atau kegunaan atas tanah yang sudah ada sejak dulu, turun temurun selanjutnya mempunyai hak mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain yang leluasa tanpa ada hambatan,
Menurut hukum adat, manusia dengan tanah mempunyai hubungan Kosmis – magis- relegius. Selain hubungan hokum pada zaman colonial terjadi juga proses peralihan hak milik melalui proses campur tangan pihak penguasa dalam bentuk izin pembukaan hutang, sedangkan kepada orang buka pribumi dalam bentuk pemberian hak Eigendom , erfatcht dan opstal oleh gubernur jendral atau eigendom uitwyzing melalui putusan pengadilan negeri.
Di Indonesia , individualisasi hak atas tanah terus berproses secara evolusi , terjadinya individualisasi hak atas tanah di pengaruhi oleh hal – hal sebagai berikut :
1.     Proses perkembangan penduduk yang terus meningkat
2.     Kemajuan ekonomi berupa hasil produksi pertanian, perternakan membawa akibat bidang – bidang tanah tertentu mempunyai nilai lebih,
3.     Menurun nya pengaruh dan kekuasaan hak – hak persekutuan hokum yang jatuh ke tangan para raja atau ketangan kaum penjajah ( ketika itu )
4.     Peralihan pengaruh dan kekuasaan dari penguasa tradisional ( adat ) ke tangan raja atau penjajah
5.     Pengaruh yang datang dari luar.

b.    Hak Ulayat Masyarakat hukum adat
Istilah “hak Ulayat” terdiri dari dua kata yakni hak dan ulayat , secara etimologi kata ulayat indentik dengan arti wilayah, kawasan, marga dan negeri. Kata “Hak “ mempunyai arti ( yang ) benar , milik ( kepunyaan ), kewenangan , kekuasaan, untuk berbuat sesuatu kekuasaan yang benar atau untuk menuntut sesuatu , derajat atau martabat . kata hak di artikan peranan bagi seseorang atau pihak untuk bertindak atas sesuatu menjadi objek hak nya itu.
Menurut Muhammad koesnoe perkataan “ulayat” pada dasarnya berarti suatu lingkungan tanah yang berada dalam kekuasaan yang sah suatu persekutuan setiap lingkungan ulayat selalu meliputi tiga bagian pokok yaitu :
a.     Lingkungan sebagai pusat persekutuan
b.     Lingkungan usaha para warga berua sawah, kebun, ladang, hutan.
c.     Lingkungan tanah persedian berupa hutan, belukar di luar lingkungan usaha tersebut.
Dengan demikian secara harfiah hak ulayat di artikan sebagai kewenangan masyarakat hukum adat atas tanah dalam lingkungan / wilayah/ daerah tertentu untuk menguasai dalam arti mengambil dan memanfaatkan tanah untuk kepentingan masyarakat hukum dan anggota – anggotanya.
Sebelum kemerdekaan, praturan pertanahan agrarische wet ( staatsbalad No.55 Th 1870 ) tidak ada mengatur rumusan “hak Ulayat” hanya saja hak ulayat di akui berdasarkan domiin verklaring untuk Sumatra di sebutkan dalam pasal 1 kemudian praturan ini tidak berlaku lagi setelah di undangkan UUPA .
Boedi harsono berpendapat hak ulayat adalah nama yang di berikan pada ahli hukum adat pada lembaga hukum dan hubungan kongkrit antara masyarkaat hukum adat dengan tanah wilayahnya, di sebut tanah ulayat dan merupakan labensrong bagi warga sepanjang masa .
Dalam keputusan hukum adat, istilah hak ulayat di sebut bestchikking srecht merupakan sebuah nama yang di berikan van volenhopen yang berarti hak menguasai tanah dalam arti kekuasaan masyarakat hukum itu tidak sampai pada kekuasaan untuk menjual tanah di dalam wilayahnya.
Menurut van volenhoven ada tiga cirri utama hak ulayat yang di kemukakan dalam bukunya een adat – wet boeke vourhet Indonesia ( 1925 ) yaitu :
1.     Beschiking sreatch ats tanah hanya dapat di miliki oleh persekutuan dan tidak dapat di miliki oleh perorangan
2.     Beschiking sreatch tidak dapat di lepaskan untuk selama – lamanya
3.     Beschiking sreatch ( jika hak ulayat ) itu di lepaskan untuk sementara kepada orang asing maka apa bila ada alas an lain selain kerugian untuk penghasilan yang hilang orang asing tersebut harus membayar cukup kepada persekutuan hukum menurut hukum adat .

C.C.J.Massen dan A.P.G. Hans dalam buku nya agraris che regelingen vour heat gouvermens gebiet van java en Madura merumuskan pengertian hak ulayat adalah hak desa menurut adat untuk menguasai tanah dalam lingkungan daerahnya buat kepentingan anggota – anggotnya untuk kepentingan orang lain ( orang asing ) dengan membayar kerugian kepada desa yang desa itu sedikit banyak turut campur dengan pembukaan tanah itu dan turut bertanggung jawab terhadap perkara – perkara terjadi di situ yang belum dapat di selesaikan.
Terhaar merumuskan “best Chikking srecht” adalah hak persekutuan hukum masyarakat , merupakan hak kolektif dan bukan hak individu yang dapat di miliki oleh seseorang atau sekeluarga.
Hazairin merumuskan hak ulayat suatu masyarakat ( hukum ) adat adalah hak atas seluruh wilayah masyarakat hukum adat yang bersangkutan yang tidak pernah di asingkan pada orang atau kelompok masyarakat lain atau di cabut dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan tetapi yang secara turun temurun tetap akan merupakan hak kolektif masyarakat .
Hukum adat atas tanah seluas wilayah hukum adat tersebut, menurut ali achmad chom zah hak ulayat adalah hak persekutuan hukum adat untuk menggunakan bekas tanah yang masih merupakan hutan belukar di dalam lingkungan wilayahnya gunak kepentingan persekutuan hukum itu sendiri dan anggota – anggota guna kepentingan orang luar , ( orang pendatang, orang asing ).
Di susun oleh :
Jhon Noval O.B
Hambalinur
Luddin
Mohd. Husin
Beni Rahadian
Marzuki
Fahrizal Efendi
Dardani
Sabaruddin
Robet Syahroni

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel