-->

ads

Makalah Pacaran dalam Pandangan Islam

BAB I

PENDAHULUAN

Manusia sebagai makhluk yang paling unik, telah diciptakan sempurna dalam  bentuk sebaik-baiknya oleh karena keunikannya ini dapat dilihat dari perjalanan hidupnya, mulai dari keberadaan berfikir, pengungkapan perasaan dan kecintaan. Oleh karena itu naluri jika manusia mempunyai perasaan termasuk perasaan cinta terhadap lawan jenis, karena perasaan adalah aktivitas hati, sedangkan aktivitas hati ada yang dapat dikendalikan ada juga yang berada di luar kemampuan manusia untuk menyelidikinya. Sulit sekali enggan berkata mustahil untuk menghindarinya. Seperti Nabi Muhammad SAW, ketika bermunajat kepada Allah : “Ya Allah janganlah tuntut aku menyangkut sesuatu yang berada di luar kemampuanku (cinta)”. Tapi bagaimana sebenarnya cinta kasih yang sekarang sering disebut dengan istilah berpacaran dan pergaulan muda-mudi khususnya pelajar yang dapat dibenarkan oleh agama ?. perlu kita ketahui bahwa sekedar adanya cinta didalam hari belum mengantar seseorang untukl dinamai berpacaran. Kamus B. Indonesia mengartikan kata pacaran sebagai bercinta, berkasih-kasihan antara teman lawan jenis yang tetap.
Kita lihat fenomena yang terjadi sekarang dikalangan muda-mudi (pelajar). Istilah berpacaran sangat ngetren dikalangan para remaja, tapi dengan istilah itu justru banyak orang yang menafsirkan negatif, untuk lebih jelasnya insya Allah akan dipaparkan pada Bab 2.

 BAB II



PEMBAHASAN MASALAH

Beranjak dari istilah berpacaran banyak orang yang kontra akan istilah itu dan banyak orang yang menyalah artikan, kalau kita lihat sepintas memang istilah berpacaran itu lebih cenderung pada hal-hal negatif. Mungkin beranjak dari sinilah para ulama berbeda pendapat akan hal itu. Sebagian ulama berpendapat bahwa di dalam islam tidak ada sitilah berpacaran, ada juga istilah ta’arufan dengan tujuan untuk saling mengenal. Seperti hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad : Untuk mengenal wajah bisa dilihat dengan cara sepintas. Sedangkan untuk mengenali akhlak  dengan menanyakan kepada sahabatnya yang jujur dan dapat dipercaya. Ada sebagian ulama yang tidak mempersalahkan istilah berpacaran termasuk. Moh Quraisihab dalam bukunya dijelaskan bahwa agama tidak melarang berpacaran atau berkasih-kasihan karena hal tersebut merupkan naluri makhluk,walupun ia masih belajar atau belum mampu kawin. Hanya saja Agama menghendaki kesucian dan ketulusan dalam hubungan itu, sehingga ditetapkannya pedoman yang harus dipatuhi oleh setiap orang, yang dilarang agama adalah melahirkan rasa cinta itu dalam bentuk yang dapat mengantar pada perjinahan.
Seperti dalam Q.S 2:235. Menjelaskan: ”Tidak ada dosa bagimu meminang wanita-wanita itu (walaupun masih dalam keadaan berkabung atau iddah karena kematian suaminya) atau kamu menyembunyikan keinginan (cintamu) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka.
Pergaulan atau pertemuan muda-mudi, dalam batas yang wajar sehingga terjamin tidak adanya pelanggaran agama dan moral, sebagai contoh bertemu dan bercakap dikelas dihadapan guru dan teman-teman atau dipesta bersama keluarga, pada dasarnya dengan syarat tersebut tidak dilarang agama, atas dasar ayat diatas beliau membolehkan berpacaran dengan syarat rasa cinta itu tidak dilahirkan dalam bentuk yang menganta pada perjinahan.
Para ulama menyatakan bahwa larangan agama ada yang disebabkan oleh substansi yang dilarang seperti larangan memakan babi dan berzina, ada juga larangan karena dapat mengantar pada substansi itu. Seperti Q.S 17 : 32 :” Janganlah mendekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji. Ayat ini mengandung larangan berzina yang bersifat substansional, karena dapat mengantar pada perzinaan.
Kita lihat fenomena yang terjadi sekarang, khususnya dikalangan muda-mudi, mulai dari cara berbicra, berjalan dan bergaul dengan teman bukan muhrim yang sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam agama islam. Padahal Allah telah menegaskan dalam Al-Qur’an surat Annur ayat 30 – 31 tentang pedoman pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Nabi Mumammad SAW juga pernah mengingatkan Ali sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud At - Tismidzi, ”Wahai Ali, jangan ikutkan pandangan pertama dengan pandangan kedua. Pada pandangan pertama anda ditoleransi, dan pada pandangan kedua anda melakukan yang tidak wajar atau berdosa.

BAB III



KESIMPULAN

A.     Kesimpulan

Pacaran, taarufan atau apapun istilahnya, Bukanlah sesuatu yang dilarang kerena pada dasarnya manusia diciptakan untuk saling mengenal, yang tidak diperbolehkan oleh agama adalah aktivitas- aktivitas yang kerapkali dianggap suatu kewajaran dan bahkan keharusan oleh anak muda sekarang pada saat berpacaran. Padahal Agama menghendaki kesucian dan ketulusan dalam hubungan itu, oleh karenanya ditetapkan pedoman Al-Qur’an yang harus dipahami dan dipatuhi oleh setiap insan, sehingga terjamin tidak adanya pelanggaran Agama dan moral.

B.     Saran

Kita sebagai manusia dewasa khususnya remaja yang belum menikah harus mampu menjaga prilaku atau aktivitas-aktivitas yang tidak sesuai dengan pedoman islam. Khususnya ketika berinteraksi dengan lawan jenis ada batasan-batasan yang harus kita perhatikan jangan  sampai keluar dari garis-garis pembatas itu. Untuk kita sebagai pendidik dan para orang tua khususnya, harus bisa mengontrol aktivitas anak kita ataupun anak didik kita dengan penanaman  kaidah atau norma ajaran islam sejak dini.
 

 DAFTAR PUSTAKA

DRS. Supiana, M.Ag, M Karman, M.Ag. Materi Pendidikan Agama Islam. Rosda Bandung 2001.
M. Quraish Shihab. Fatwa-fatwa Seputar Ibadah dan Muamalah. Mizan 1999.
Tim Dosen PLSBT UPI, Pendidikan Lingkungan Sosial Budaya dan Tehnologi. Value Press Bandung 2005.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel