-->

ads

MAKALAH Pembagian Waris dalam Islam

BAB I
Pendahuluan
1.      Latar Belakang
Proses perjalanan kehidupan manusia adalah lahir, hidup dan mati. Semua tahap itu membawa pengaruh dan akibat hukum kepada lingkungannya, terutama dengan orang yang dekat dengannya. Baik dekat dalam arti nasab maupun dalam arti lingkungan.
Kelahiran membawa akibat timbulnya hak dan kewajiban bagi dirinya dan orang lain serta timbulnya hubungan hukum antara dia dengan orang tua, kerabat dan masyarakat lingkungannya.
Demikian jugadengan kematian seseorang membawa pengaruh dan akibat hukum kepada diri, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya, selain itu kematian tersebut menimbulkan kewajiban orang lain bagi dirinya (si mayit) yang berhubungan dengan pengurusan jenazahnya. Dengan kematian timbul pula akibat hukum lain secara otomatis, yaitu adanya hubungan ilmu hukum yang menyangkut hak para keluarganya (ahli waris) terhadap seluruh harta peninggalannya.
Adanya kematian seseorang mengakibatkan timbulnya cabang ilmu hukum yang menyangkut bagaimanacara penyelesaian harta peninggalan kepada keluarganya yang dikenal dengan nama Hukum Waris. Dalam syari’at Islam ilmu tersebut dikenal dengan nama Ilmu Mawaris, Fiqih Mawaris, atau Faraidh.
Dalam hukum waris tersebut ditentukanlah siapa-siapa yang menjadi ahli waris, siapa-siapa yang berhak mendapatkan bagian harta warisan tersebut, berapa bagian mereka masing-masing bagaimana ketentuan pembagiannya serta diatur pula berbagai hal yang berhubungan dengan soal pembagian harta warisan.
Namun dalam makalah ini kami hanya menjelaskan pengertian, sejarah dan hukum mempelajari dan mengajarkan ilmu mawaris.
BAB II
Pembahasan
A.    Pengertian Kewarisan
Waris adalah mashdar ( ورث ا) يرثارثاوميزاثا yang artinya si Fulan mewariskan kepada kerabatnya, dan mewariskan kepada ayah-ayahnya.[1]
Secara etimologis Mawaris adalah bentuk jamak dari kata miras (موارث), yang merupakan mashdar (infinitif) dari kata : warasa –yarisu – irsan – mirasan. Yang maknanya menurut bahasa adalah ; berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Sedangkan makna mawaris menurut istilah yang dikenal para ulama ialah, berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik yang legal secara syar’i. Jadi yang dimaksudkan dengan mawaris dalam hukum Islam adalah pemindahan hak milik dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris yang masih hidup sesuai dengan ketentuan dalam al-Qur’an dan al-Hadits.
Sedangkan istilah Fiqih Mawaris dimaksudkan ilmu fiqih yang mempelajari siapa-siapa ahli waris yang berhak menerima warisan, siapa yang tidak berhak menerima, serta bagian-bagian tertentu yang diterimanya.
Menurut Wirjono Prodjodikoro mendefinisikan warisan sebagai berikut adalah soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi SAW. yang berbunyi;
ان الله قداعطى كل ذي حق حقهه فلا وصية لوارث (رواه اْ حمدواْ بوداودوالترمذى وابن ما جه)
Sesungguhnnya Allah SWT. telah memberi kepada orang yang berhak atasa haknya. Ketahuilah! Tidak ada wasiat kepada ahli waris. (H.R. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah) [2]
Fiqih Mawaris juga disebut Ilmu Faraid, yana diambil dari lafazh faridhah, yang oleh ulama’ faradhiyun semakna dengan lafazh mafrudhah, yakni bagian yang telah dipastikan kadarnya. Jadi disebut dengan ilmu faraidh, karena dalam pembagian harta warisan telah ditentukan siapa-siapa yang berhak menerima warisan, siapa yang tidak berhak, dan jumlah (kadarnya) yang akan diterima oleh ahli waris telah ditentukan
Pembagian harta waris dalam islam menggunakan dasar hukum yang terdapat dalam Q.S. An-Nisa’ ayat: 7 dan 12 yang berbunyi:
ÉA%y`Ìh=Ïj9 Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# tbqç/tø%F{$#ur Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# šcqç/tø%F{$#ur $£JÏB ¨@s% çm÷ZÏB ÷rr& uŽèYx. 4 $Y7ŠÅÁtR $ZÊrãøÿ¨B ÇÐÈ
Artinya: “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang Telah ditetapkan.”
Dan ayat 12 yang berbunyi;
Yang artinya; “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.”
B.     Kedudukan Harta Waris Sebelum Dibagi      
Apabila seorang muslim meninggal dunia dan meninggalkan harta benda, maka setelah manyat dikuburkan, keluarganya wajib mengelola harta peninggalannya dengan langkah-langkah berikut;
1).   Membiayai perawatan jenazahnya.
2).   Membayar zakatnya jika si mayat belum mengeluarkan zakat sebelum meninggal.
3) .  Membayar utang-utangnya apabila mayat meninggalkan utang.
 “jiwa seorang mukmin tergantung pada utangnya sehingga dilunsi.”
4).  Membayarkan wasiatnya, jika mayat berwasiat sebelum meninggal dunia.
5). Setelah dibayarkan semua, tentukan sisa harta peninggalan mayat sebagai harta pusaka yang dinamai tirkah atau mauruts atau harta yang akan dibagikan kepada ahli waris mayat berdasarkan ketentuan hukum waris islam.
C.    Asbabul Irsih dan Mawani’ul Irsi   
1).   Asbabul irsi (sebab-sebab memperoleh harta warisan) seorang berhak memperoleh harta waris disebabkan oleh hal-hal berikut :
a.  Perkawinan, yaitu adanya ikatan yang sah antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri yang tidak terhalang oleh siapapun.
b. Kekerabatan, yaitu hubungan nasab antara orang yang mewariskan dan orang yang mewarisi yang disebeabkan oleh kelahiran. Hubungan ini tidak akan terputus karena yang menjadi sebab adanya seseorang tidak bisa dihilangkan.
c.  Memerdekakan orang yang meninggal (jika pernah menjadi budak ).
d. Ada hubungan sesama muslim (jika yang meninggal tidak mempunyai ahli waris).
2) . Mawani’ ul irsi (sebab-sebab terhalang memperoleh harta waris). Seseorang terhalang untuk memperoleh harta waris (walaupun sebenarnya ahli)  sebagai berikut:   
a.  Ia menjadi budak
b.   Ia membunuh orang yang meninggalkan warisan
c.  Ia berbeda agama dengan yang meninggalkanharta  warisan
d. Ia murtad
Apabila seseorang meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris, harta warisnya diserahkan ke baitulmal atau kas masjid. Dari baitulmal, harta tersebut dapat dimanfaatkan bersama harta zakat yang lain.
D.    Ahlul Irsi (Ahli Waris)
Ahli waris adalah orang-orang yang mempunyai hubungan dengan si mayat. Hubungan itu bisa berupa perkawinan, hubungan nasab (keturunan),atau pernah memerdekakan simayat jika pernah menjadi budak.
Ditinjau dari segi bagiannya, ahli waris dibagi menjadi tiga macam; yaitu ahli waris zawil furud, asabat, dan zawil arham.
1.     Ahli waris zawil furud
Ahli waris zawil furud ialah ahli waris yang bagiannya telahditentukan banyak sedikitnya, misalnya sebagai berikut :
a. Suami memperoleh setengah dari harta peninggalan istri jika istri tidak meninggalkan anak. Apabila istri meninggalkan anak, bagian suamiseperempat.
b.     Istri mendapat seperempat dari harta peninggalan suami jika suamitidak meninggalkan anak. Apabila suami meninggalkan anak, bagian istri seperdelapan.
2.     Ahli waris asabah
Ahli waris asabah ialah ahli waris yang belum ditentukan besar kecilnya bagian yang diterima, bahkan ada kemungkinan asabah tidak memperoleh bagiaan sama sekali. Hal ini dipengaruhi ahli waris zawil furud.
Asabah dibagi menjadi tiga macam, yaitu asabat binafsih, asabatbil-gair, dan asabat ma’al-gair.
1.     Asabah binafsih, yaitu ahli waris yang secara otomatis dapat menjadi asabah, tanpa sebab yang lain. Mereka itu ialah :
a).   Anak laki-laki, cucu laki-laki terus ke bawah garis laki-laki
b).  Bapak, kakek, terus ke atas garis laki-laki
c).   Saudara laki-laki sekandung dan sebapak
d).   Anak saudara laki-laki sekandung dan sebapak
e) .  Paman sekandung dengan bapak atau sebapak saja
f) .   Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak atau sebapak.
2.     Aasaba bil-gair, yaitu ahli waris yang dapat menjadi asabat   apabila di tarik ahli waris lain. Mereka ituialah :
a)       Anak perempuan karena ditarik oleh anaklaki-laki
b)       Cucu perempuan karena ditarik cucu laki-laki
c)       Saudara perempuan sekandung karena ditariksaudara laki-laki sekandung
d)       Saudara perempuan sebapak karena ditarik saudara laki-laki sebapak.
3.     Asabat ma’al-gair, yaitu ahli waris yang menjadi asabah bersama ahli waris lainnya. Mereka itu ialah :
a)       Saudara perempuan sekandung (seorang atau lebih) bersama dengan anak perempuan (seorang atau lebih)
b)  Saudara permpuan sebapak (seoarang atua lebih) bersama dengan                  anak perempuan (seorang atau lebih)
3.   Ahli waris zawil arham
Ahli waris zawil ahram ialah ahli waris yang sudah jauh hubungan kekeluargaannya dengan mayat. Ahli waris ini tidak mendapat bagian, kecuali karena mendapat pemberian dari zawil furud dan asabah atau karena tidak ada ahli waris lain (zawil furuddan asabah).
E.     Furudul Muqadarah
1.      Faraid dalam al-Qur’an
Allah SWT. menetapkan hak kewarisan dalam al-Qur’an yaitu; 1/2, ¼, 1/8, 1/3, 3/2, dan 1/6, dan menyebutkan pula orang yang memperoleh harta warisan menurut angka-angkanya. Di dalam surat an-Nisa’ ayat 11 telah dijelaskan pembagian waris diantaranya adala;
a.       Hak anank-anak laki-laki dan perempuan :
1. anak tunggal saja mendapatkan ½
2. anak perempuan lebih dari dua orang mendapat 2/3
3. anak perem[uan bersamadenngan anak laki-laki dengan bandingan pembagian seorang anak laki-laki sama denngan dua rang perempuan.
b. Hak ibu dan ayah dengan uraian ;
1. ibu dan ayah masing-masing menerima 1/6 bila pewaris meninggalkan anak
2. Ibu menerima 1/3 bila pewari tidak ada meninggalkan anak
3. ibu menerima 1/6 bila pewaris tidak meninggalkan anak nemun memiliki beberapa orang saudara
c. ayah dan ibu bersama dengan anak-anak berada dalam kedudukan yang sama.
Sedangkan ayat 12 berbicara tentang dua hal yaitu;
a.       Hak kewarisan suami atau istri dengan uraian:
·         Suami yang kematian istri menerima hak ½ bila istrinya tidak ada meninggalkan anak, dan ¼ kalau istrinya ada meninggalkan anak.
·         Istri yang kematian suami menerima ¼ bila suaminya tidak ada meninggalkan anak dan 1/8 jika sang suami meninggalkann anak.
b.      Hak saudara-saudara bila pewaris adalah kalalah dengan uraian:
·         Bila saudara (laki-laki atau perempuan) hanya seorang dan tidak ada meninggalkan anak.
c.       Bila pewaris adalah kalalah, saudara menerima hak dengan uraian sebagai berikut;
·         Seorang saudara perempuan saja mendapat ½
·         Dua orang (atau lebih) saudara perempuan mendapat 2/3
·         Bila bergabung saudara laki-laki dan peremppuan, mereka menerima dengan bandingan seorang laki-laki sebesar dua perempuan.
2.      Faraid dalam sunnah
Sunnah Nabi pada dasarnya muncul untuk memberikan penjelasan kepada ayat-ayat al-Qur’an yang memerlukan penjelasan, baik penjelasan itu dalam penjelasan arti maupun dalam bentuk membatasi atau memperluas pengertian. Kewarisan atau faraid termasuk bidang fiqih yangpaling jelas diatur dalam al-Qur’an.
            Penjelasan terhadap hak ayah, anak laki-laki dan saudara laki-laki yang tidak dijelaskan oleh al-Qur’an yang berbunyi:
الحقواالفراءض باْ هلها فما بقى فهو لاْ ولى رجل ذكر
“berilah bagian yang telah ditentukan  itu kepada yang berhak menerimanya dan kelebihannya berikanlah kepada orang terdekat dari laki-laki dan garis kerabat laki-laki.”
Hadi yang disebutkan diatas menjadi landasan kewarisan ashabah yang berlaku dikalangannya ulama Ahlu Sunnah. Hadis menyebutkan kewarisan   furudh dalam jumlah yang terbatas sebagai tambahan penjelasan dari apa yang segala dzahir dinyatakan Allah dalam al-Qur’an.
Hak kewarisan kakek terdapat dalam hadis Nabi yang diriwayatkan Abu Daud dari Qatadah dari al-Hasan dai ‘Amran bin Husein:
جا ء رجل الى النبى صلى الله عليه وسلم فقال :ابن ابنى ما ت فما لى من مير ا ثه قال :لك السدس
Seorang laki-laki datang kepada rasul Allah dan berkata:” cucu saya meninggal dunia, apa warisannya yang dapat saya peroleh .” Nabi menjawab: “untukmu seper enam”.”
جا ئت الجدة الىبى بكر تطلب عن مير اثها فقال: مالك فى كتا ب الله عز وجل ثئ وما اعمل لك فى سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم ثياْ ولكن ارجعى حتى اساْ ل النا س فقال المغير ةشعبة : حضر ت رسول الله صلى الله عليه و سلم اْ عطا ه السدس فقال : هل معك غيرك فشهد له محمد ابن سلمة فاْمضاه لها ابو بكر 
Seorang nenek datang kepada Abu Bakar meminta hak warisan dari cucunya. Abu Bakar berkata: “saya tidak menemukan hak nenek sekalipun dalam al-Qur’an dan saya juga tidak tau adanya sunnah Nabi yang menetapkannya. Tapi pergilah dulu nanti saya tanyaka kepada orang lain kalau ada yang tahu.” Berkata al-Mughirah bin Syu’bah: “saya pernah hadir bersama Rasul Allah yang memberikan hak warisan untuk nenek sebesar seper enam.” Abu Bakar berkata. “ apakah ada orang lain bersamamu ?” maka tampil Muhammad bin Maslamah. Selanjutnya Abu Bakar memberikan kepada nenek itu dan seperenam.
Dengan melihat kepada apa yang secara dhahir disebutkan dalam al-Qur’an dan ditambahkan oleh Nabi terlihat ada enam furudh dan ahli waris yang menerimanya disebut dzaul furudh. Mereka adalah sebagaimana dirinci di bawah ini:
1.      Furudh ½. Ahli waris yang memperoleh furudh ini adalah:
·         Anak perempuan bila ia hanya seorang diri saja
·         Saudara perempuan bila (kandung atau seayah) ia hanya seorang saja
·         Suami, bila pewaris tidak ada meninggalkan anak
2.      Furudh ¼. Ahli waris yang menerima furudh ¼ ini adalah;
·         Suami, bila pewaris (istri) meninggalkan anak
·         Istri, bila pewaris (suami) tidak meninnggalkan anak
3.      Furudh 1/8. Ahli waris yang menerima furudh ini adalah
·         Istri, bila pewaris meninggalkan anak
4.      Furudh 1/6. Ahli waris yang menerima furudh  ini adalah;
·         Ayah, bila pewaris meninggalkan anak
·         Kakek bila pewaris tidak meninggalkan ayah
·         Ibu, bila pewaris meninggalkan anak
·         Ibu, bila pewari meninggalkan beberapa orang saudara
·         Nenek bila pewaris tidak meninnggalkan ibu
·         Seorang saudara seibu laki-laki atau perempuan.
5.      Furudh 1/3. Ahli waris yang memperoleh furudh 1/3 ini adalah;
·         Ibu, bila ia mewaris bersama ayah dan pewaris tidak meninggalkan anakk atau saudara
·         Saudara seibu laki-laki atau perempuan, bila terdapat lebih dari seorang.
6.      Furudh 2/3. Ahli waris yang menerima 2/3 ini adalah;
·         Anak perempuan bila ia lebih dari dua orang
·         Saudara perempuan kandung atau seayah, bila dia dua orang atau lebih.[3]
F.     Hijab dan Mahjub
Hijab ialah ahli waris yang menjadi penghalang bagi ahli waris lain untuk menerima bagian harta waris. Hijab dibedakan menjadi dua macam, yaitu hijab hirman dan hijab nuqsan.
1) .  Hijab hirman apabila menutupnya secara mutlak sehingga mahjub (orang yang tertutup) sama sekali tidak memperoleh bagian.
2) . .Hijab nuqsan apabila menutupnya tidak mutlak (sekedar mengurangi jatah yang diterima mahjub), misalnya dari ¼ menjadi 1/8.
Mahjub ialah ahli waris yang tertutup ahli waris lain untuk menerima bagian harta waris. Apabila hijabnya hirman, mahjub pun hirman, demekian pula sebaliknya.  
1)      Nenek dari garis ibu gugur haknya karena adanya ibu.
2)      Nenek dari garis ayah gugur haknya karena adanya ayah dan ibu
3)      Saudara seibu gugur haknya baik laki-laki ataupun perempuan oleh:
a.       Anak kandung laki/perempuan
b.      Cucu baik laki-laki/perempuan dari garis laki-laki
c.       Bapak
d.      Kakek
4)      Saudara seayah baik laki-laki/perempuan gugur haknya oleh :
a.      Ayah
b.     Anak laki-laki kandung
c.       Cucu laki-laki dari garis laki-laki
d.      Saudara laki-laki kandung
5)      Saudara laki-laki/perempuan kandung gugur haknya oleh:
a.       Anak laki-laki
b.      Cucu laki-laki dari garis anak laki-laki
c.       Ayah
6)      Jika semua ahli waris itu laki-laki yang dapat bagian ialah.
a.      Suami
b.    Ayah
c.      Anak laki-laki
7)      Jika semua ahli waris itu semuanya perempuan dan ada semua, maka yang dapat warisan ialah:
a.       Isteri
b.      Anak perempuan
c.       Cucu perempuan
d.      Ibu
e.       Saudara perempuan kandung
8)      Urutan pembagian antara saudara laki-laki kandung/saudara laki-laki se ayah sampai kebawah dan urutan paman kandung / paman seayah sampai kebawah.
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Secara etimologis Mawaris adalah bentuk jamak dari kata miras (موارث), yang merupakan mashdar (infinitif) dari kata : warasa –yarisu – irsan – mirasan. Yang maknanya menurut bahasa adalah ; berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Sedangkan makna mawaris menurut istilah yang dikenal para ulama ialah, berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik yang legal secara syar’i. Jadi yang dimaksudkan dengan mawaris dalam hukum Islam adalah pemindahan hak milik dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris yang masih hidup sesuai dengan ketentuan dalam al-Qur’an dan al-Hadits.
Asbabul Irsih dan Mawani’ul Irsi terdiri dari dua macam yakni:
Asbabul irsi (sebab-sebab memperoleh harta warisan) seorang berhak memperoleh harta waris dan  Mawani’ ul irsi (sebab-sebab terhalang memperoleh harta waris)
Daftar Pustaka
Syarifuddin, Amir. 2004. Hukum Kewarisan Islam.Padang.Kencana.
Al-Shabuni, Muhammad Ali. 1987. Hukum Waris Islam. Bandung. CV. Diponegoro.
       islam.html#sthash.M8f6HHzI.dpuf.
saebani, Beni Ahmad.2009. Fiqih Mawaris.Bandung. Pustaka Setia.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel