MAKALAH PANCASILA
Tuesday, October 13, 2015
A.
Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila
sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup,
pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah
mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yang
sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan
sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat Indonesia baik dari
segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai – nilai luhur
pancasila.
Hal ini sangat penting karena dengan menerapkan nilai –
nilai luhur pancasila dalam kehidupan sehari – hari maka tata kehidupan yang
harmonis diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud. Untuk dapat mewujudkan
semua itu maka masyarakat Indonesia tidak bisa hidup sendiri, mereka harus
tetap mengadakan hubungan dengan masyarakat lain. Dengan begitu masing – masing
pandangan hidup dapat beradaftasi artinya pandangan hidup perorangan / individu
dapat beradaptasi dengan pandangan hidup kelompok karena pada dasarnya
pancasila mengakui adanya kehidupan individu maupun kehidupan kelompok.
Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan
pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia,
Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh
bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup.
Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang
dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya
merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri
yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa
sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna
itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai
sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam
adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan
demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian
bangsa Indonesia.
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan
sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang
diterima dan berlaku untuk semua pihak Secara sederhana, ideologi dipahami
sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang
diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan
nyata. Nilai-nilai yang tercermin di dalam pandangan hidup ditempatkan secara
sistematis kedalam seluruh aspek kehidupan yang mencakup aspek politik,
ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan didalam upaya mewujudkan
cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi berisi pandangan hidup suatu
bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan bangsa. Setiap bangsa yang ingin
berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin
dicapainya sangat membutuhkan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup yang
jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mereka
memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul
dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup
sebagai ideologi, sebuah bangsa akan membangun diri dan negerinya.
B.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara
yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita
hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam
pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga
bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara,
pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala
peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada
pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang
bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya
peraturan tersebut dicabut.
Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila
memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila
merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat
obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal
yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif
– universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka
pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat
disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat
penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita
para pendiri bangsa Indonesia dapat terwujud.