MAKALAH Model Penelitian Fikih(Hukum Islam)
Tuesday, October 13, 2015
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta inayahnya kepada kami
atas petunjuk-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.
Shalawat serta salam tidak henti-hentinya kami sampaikan kepada Nabi Agung
junjungan kita Nabi Muhammad SAW, keluarga,sahabat dan para pengikutnya yang
senantiasa mengikuti dan mengamalkan sunnah-sunnahnya. Makalah ini dibuat
dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah “PENGANTAR STUDI ISLAM” yang
berjudul Model Penelitian Fikih. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada
semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat tersusun dengan
baik.
Harapan
penyusun, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi rekan-rekan mahasiswa pada
khususnya dan parapembaca padaumumnya. Penyusun menyadari bahwa di dalam
menyusun makalah ini, tentunya masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan.
Untuk itu, segala saran dan kritik dari pembaca sangat kami nantikan untuk
penyempurnaan makalah ini.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................................1
DAFTAR ISI..................................................................................................................2
BAB I : PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG...................................................................................3
B. TUJUAN.......................................................................................................4
BAB II : ISI /
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
DAN KARAKTERISTIK
HUKUM
ISLAM..........................................................................................5
B. MODEL-MODEL
PENELITIAN FIKIH(HUKUM ISLAM)...................6
BAB II : PENUTUP
A. KESIMPULAN.........................................................................................11
B. KRITIK
DAN SARAN............................................................................12
DAFTAR
PUSTAKA..................................................................................................13
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Belajar fiqih merupakan hal yang sangat penting yang mana
fiqih adalah syariat Islam yang harus dikerjakan oleh umat muslim. Fiqih
mengatur segala hukum Allah yang berhubungan dengan segala pekerjaan mukalaf
yang mana hukum ini diambil dari alqur’an dan as-sunnah dengan jalan Ijtihad.
Maka dari itu penting sekali bagi manusia untuk mempelajari Ilmu fiqih karena
tanpa mempelajari itu maka manusia tidak
mengerti suatu hukum, bisa dikatakan manusia tidak ada bedanya dengan hewan.
Seorang itu akan berhasil dalam
belajar, kalau pada dirinya ada keinginan untuk belajar. Inilah prinsip dan
hukum pertama dalam kegiatan pendidikan dan pengajaran, keinginan atau dorongan
untuk belajar inilah yang dinamakan motivasi.
Fikih
atau hukum islam merupakan salah satu bidang studi islam yang paling dikenal
oleh masyarakat. Dari sejak lahir sampai dengan meninggal dunia manusia selalu
berhubungan dengan fikih. . Ilmu fikih di kategorikan sebagai ilmu al-hal,
yaitu ilmu yang wajib di pelajari, karena dengan ilmu itu pula seseorang baru
dapat melaksanakan kewajibanya mengabdi kepada Allah melalui ibadah seperti
salat, puasa, haji dan sebagainya. Ilmu fikih menyangkut banyak kehidupan
manusia. Tidak hanya pada masalah ibadah saja namun juga mencakup fikih
muamalah, tindak pidana, peperangan dan pemerintahan dan sebagainya. Demikian
besar fungsi fikih maka nampak menyatu dengan misi agama Islam yang kehadiranya
untuk mengatur kehidupan manusia agar tercapai ketertiban dan keteraturanya.
Karena itu sifat yang kemudian menjadi ciri hukum islam dalam artian hukum yang
mengatur kehidupan umat islam adalah pembedaan antara ajaran ideal dan praktek
faktual, antara syari’ah seperti yang diajarkan ahli-ahli hukum klasik di satu
pihak dan hukum positif yang berlaku di pengadilan di pihak lain.
B. TUJUAN
Tujuan
dari model penelitian fikih ini adalah untuk mengetahui seberapa jauh produk-produk hukum islam
tersebut masih sejalan dengan tuntutan zaman, dan bagaimana seharusnya hukum
islam itu dikembangkan dalam rangka meresponi dan menjawab secara kongkret
berbagai masalah yang timbul di masyarakat. Penelitian ini dinilai penting
untuk dilakukan agar keberadaan hukum islam atau fiqih tetap akrab dan
fungsional dalam memandu dan membimbing perjalanan umat.
BAB II
ISI / PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
DAN KARAKTERISTIK HUKUM
ISLAM
Pengertian hukum islam
juga dimaksudkan didalamnya pengertian syari’at. Dalam kaitan ini ada
pendapat yang mengatakan bahwa hukum islam atau fikih adalah sekelompok dengan
syari’at, yaitu ilmu yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia yang diambil
dari nash al-Qur’an dan al-Sunnah. Bila ada nash dari al-Qur’an atau al-Sunnah
yang berhubungan dengan amal perbuatan tersebut, atau yang diambil dari
sumber-sumber lain,bila tidak ada nash dari al-Qur’an atau al-Sunnah, maka
dibentuklah suatu ilmu yang disebut dengan ilmu Fikih. Jadi yang disebut ilmu
Fikih ialah sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari
dalil-dalil yang terperinci.
Berdasarkan batasan tersebut diatas sebenarnya dapat dibedakan
antara syari’ah dan hukum islam atau fikih. Perbedaan tersebut terlihat pada
dasar atau dalil yang digunakan. Syari’at bersifat permanen, kekal dan abadi
sedangkan fikih atau hukum islam bersifat temporer dan dapat berubah.
Zaki Yamani membagi syari’at islam dalam dua pengertian yaitu
dalam arti luas dan arti sempit. Pengertian syari’at islam dalam arti luas
adalah semua hukum yang telah disusun dengan teratur oleh para ahli fikih dalam
pendapat-pendapat fikihnya mengenai persoalan di masa mereka, atau yang mereka
perkirakan akan terjadi kemudian, dengan mengambil dalil-dalil yang langsung
dari al-Qur’an dan al-Hadist, atau sumber pengambilan hukum seperti ijma’ dan
qiyas. Syari’at dalam arti luas ini memberikan peluang untuk berbeda pendapat,
untuk mengikutinya atau tidak mengikutinya. Sedangkan Pengertian dalam arti
sempit, syari’at islam itu terbatas pada hukum-hukum yang berdalil pasti dan
tegas, yang tertera dalam al-Qur’an, hadis yang sahih, atau yang ditetapkan
oleh ijma’.
Kini syari’at islam telah berusia cukup tua, yaitu dari sejak kelahiran
agama islam itu sendiri pada lima belas abad yang lalu sampai sekarang. Sejauh
manakah syari’at islam itu tetap aktual dan mampu meresponi perkembangan zaman,
telah dijawab lewat berbagai penelitian yang dilakukan para ahli yang
contoh-contohnya dapat dilihat dalam uraian dibawah ini.
B. MODEL-MODEL
PENELITIAN FIKIH (HUKUM ISLAM)
Pada uraian berikut ini
akan kami sajikan beberapa model penelitian yang dilakukan oleh Harun Nasution,
Noel J. Coulson dan Muhammad Atha Muzhar.
1.
Model
Harun Nasution
Sebagai
guru besar dalam bidang Teologi dan Filsafat Islam, Harun Nasution juga
mempunyai perhatian terhadap Hukum Islam. Penelitiannya dalam bidang Hukum
Islam ini ia tuangkan secara ringkas dalam bukunya Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya Jilid II. Melalui penelitiannya
secara ringkas namun mendalam terhadap berbagai literatur tentang hukum islam
dengan menggunakan pendekatan sejarah, Harun Nasution telah berhasil
mendeskripsikan struktur Hukum Islam secara komprehensif, yaitu mulai dari kajian
terdapat ayat-ayat hukum yang ada dalam al-Qur’an, latar belakang dan sejarah
pertumbuhan dan perkembangan hukum islam dari sejak zaman nabi sampai dengan
sekarang, lengkap dengan beberapa mazhab yang ada di dalamnya berikut sumber
hukum yang digunakannya serta latar belakang timbulnya perbedaan pendapat. Melalui
pendekatan kesejarahan Harun Nasution membagi perkembangan hukum islam ke dalam
4 periode, yaitu periode Nabi, periode sahabat Nabi, periode ijtihad serta
kemajuan dan periode taklid serta kemunduran.
a. Pada
periode Nabi
Bahwa
segala persoalan dikembalikan kepada Nabi untuk menyelesaikannya, maka Nabi lah
yang menjadi satu-satunya sumber hukum. Secara langsung pembuat hukum adalah
Nabi, tetapi secara tidak langsung Tuhan
lah pembuat hukum. Karena hukum yang dikeluarkan Nabi bersumber pada wahyu dari
Tuhan. Sumber hukum yang ditinggalkan Nabi untuk zaman-zaman sesudahnya ialah
al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
b. Pada
periode Sahabat Nabi
Pada
periode ini, daerah yang dikuasai islam bertambah luas dan termasuk dalamnya
daerah di luar Semenanjung Arabia yang telah mempunyai kebudayaan tinggi dan
susunan masyarakat Arabia ketika itu, maka sering dijumpai berbagai persoalan
hukum. Untuk itu para sahabat disamping berpegang kepada al-Qur’an dan
al-Sunnah juga kepada sunnah para sahabat.
c. Pada
periode ijtihad serta kemajuan
Pada
periode ijtihad yang disamakan oleh Harun Nasution dengan periode kemajuan
islam I ( 700-1000 M ), masalah hukum yang dihadapi semakin beragam, sebagai
akibat dari semakin bertambahnya daerah islam dengan berbagai macam bangsa
masuk islam dengan membawa berbagai macam adat istiadat, tradisi,dan sistem
kemasyarakatan. Dalam kaitan ini muncullah ahli-ahli hukum mujtahid yang
disebut imam atau faqih ( fuqaha) dalam islam, dan pemuka-pemuka hukum ini
mempunyai murid.
d. Periode
taklid serta kemunduran
Setelah
periode ijtihad dan perkembangan hukum pada periode ijtihad, datanglah periode
taklid dan penutupan pintu ijtihad. Di abad ke empat Hijrah (abad kesebelas
Masehi) bersamaan dengan mulainya masa kemunduran dalam sejarah kebudayaan
islam, berhentilah perkembangan hukum islam.
Dari
uraian diatas tersebut terlihat model penelitian fikih atau hukum islam yang
digunakan Harun Nasution adalah penelitian eksploratif, deskriptif, dengan
menggunakan pendekatan kesejarahan. Melalui penelitian ini, pembaca akan
mengenal secara awal untuk memasuki kajian hukum islam lebih lanjut.
2.
Model
Noel J. Coulson
Noel J. Coulson
menyajikan hasil penelitiannya di bidang hukum islam dalam karyanya berjudul Hukum Islam Dalam Perspektif Sejarah.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang menggunakan pendekatan
sejarah. Hasil penelitian ini dituangkan dalam tiga bagian, yaitu :
-
Bagian pertama,
menjelaskan tentang terbentuknya hukum syari’at, yang didalamnya dibahas tentang
legalisasi al-Qur’an, praktek hukum di abad pertama islam, akar yurisprudensi
sebagai mazhab pertama, imam al-syafi’i.
-
Bagian kedua,
menjelaskan tentang pemikiran dan praktek hukum islam di abad pertengahan.
-
Bagian ketiga,
menjelaskan tentang hukum islam di masa modern.
Pada bagian pendahuluan Coulson
menyatakan bahwa masalah yang dasar saat ini
ialah adanya pertentangan antara ketentuan-ketentuan hukum tradisional
yang dinyatakan secara kaku di satu pihak, dan tuntutan-tuntutan masyarakat
modern di lahin pihak. Apabila perjalanan hukum diarahkan agar bisa membentuk
dirinya sebagai penjabaran perintah Tuhan, agar tetap menjadi hukum islam, maka
tak bisa dibenarkan suatu reformasi yang dimaksudkan guna memenuhi kebutuhan
masyarakat.
Ketika berbicara tentang legalisasi
al-Qur’an, Coulson mengatakan bahwa prinsip Tuhan adalah satu-satunya pembentuk
hukum dan bahwa semua perintah-Nya harus dijadikan kendali utama atau segenap
aspek kehidupan sudahlah mapan. Hanya saja perintah-perintah itu tidak tersusun
secara bulat dalam bentuk bab yang lengkap buat manusia. Selanjutnya ketika
mengemukakan hukum di abad pertama islam, Coulson mengatakan bahwa di bidang
hukum muncul keseragaman di satu pihak, dan perbedaan di pihak lain. Menurut
Coulson ada dua alasan prinsip di balik keberagaman atau perbedaan ini. Pertama, adalah lazim bahwa
masing-masing qadi cenderung menerapkan aturan setempat yang tentu berbeda-beda
antara satu daerah dan daerah lainnya. Kedua,
wewenang hakim untuk memutus perkara sesuai dengan pendapatnya sendiri untuk
maksud apapun, tidak dibatasi.
Berdasar pada hasil penelitian tersebut,
nampak bahwa dengan menggunakan pendekatan historis, Coulson lebih berhasil
menggambarkan perjalanan hukum islam dari sejak berdirinya hingga sekarang
secara utuh. Melalui penelitiannya itu, Coulson telah berhasil menempatkan
hukum islam sebagai perangkat norma dari perilaku teratur dan merupakan suatu
lembaga sosial. Di dalam prosesnya, hukum sebagai lembaga sosial memenuhi
kebutuhan pokok manusia akan kedamaian dalam masyarakat. Warga masyarakat tak
akan mungkin hidup teratur tanpa hukum, oleh karena norma-norma lainnya tak
akan mungkin memenuhi kebutuhan manusia akan keteraturan dan ketentraman secara
tuntas. Dalam hukum islam sebagaimana diketahui misalnya memperhatikan sekali
masalah keluarga, karena dari keluarga-keluarga yang baik, makmur dan
bahagialah tersusun masyarakat yang baik,makmur dan bahagia. Oleh karena itu keteguhan ikatan kekeluargaan
perlu dipelihara, dan disinilah terletak salah satu sebabnya ayat-ayat ahkam
mementingkan soal hidup kekeluargaan. Dengan melihat fungsi hukum demikian,
maka pengamatan terhadap perubahan sosial harus dijadikan pertimbangan amat
penting dalam rangka reformulasi hukum islam.
3.
Model
Mohammad Atho Mudzhar
Dalam
rangka penyelesaian program doktornya di Universitas California, Amerika
Serikat, tahun 1990, Mohammad Atho Mudzhar menulis disertasi yang isinya berupa
penelitian terhadap produk fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 1975-1988.
Penelitian disertasinya itu berjudul Fatwas
of the counsil of Indonesia Ulama A Study of
Islamic Legal Thought In Indonesia 1975-1988.
Tujuan
dari penelitian yang dilakukannya adalah untuk mengetahui materi fatwa yang
dikemukakan Majelis Ulama Indonesia serta latar belakang sosial politik yang
melatarbelakangi timbulnya fatwa tersebut. Penelitian ini bertolak dari suatu
asumsi bahwa produk fatwa yang dikeluarkan MUI selalu dipengaruhi oleh setting
sosio kultural dan sosio politik, serta fungsi dan status yang harus dimainkan
oleh lembaga tersebut. Produk-produk fatwa Majelis Ulama yang ditelitinya
adalah terjadi di sekitar tahun 1975 sampai dengan 1988 pada saat mana Menteri
Agama dijabat masing-masing oleh A. Mukti Ali (1972-1978), Alamsyah Ratu
Perwiranegara (1978-1983), dan Munawir Sjadzali (1983-1988). Sementara itu
Ketua Majelis Ulama Indonesia dijabat oleh K.H Hasan Basri.
Hasil
penelitian tersebut dituangkan dalam 4 bab, yaitu antara lain :
1. Bab pertama, mengemukakan tentang latar
belakang dan karakteristik Islam di Indonesia serta pengaruhnya terhadap corak
hukum islam.
2. Bab kedua, disertasi tersebut mengemukakan
tentang Majelis Ulama Indonesia dari segi latar belakang didirikannya, sosio
politik yang mengitarinya, hubungan Majelis Ulama dengan pemerintah dan organisasi
islam serta organisasi non islam lainnya dan berbagai fatwa yang
dikeluarkannya.
3. Bab ketiga, penelitian dalam disertasi
tersebut mengemukakan tentang isi produk fatwa yang dikeluarkan MUI serta
metode yang digunakannya. Fatwa-fatwa tersebut antara lain meliputi bidang
ibadah ritual, masalah keluarga dan perkawinan, kebudayaan, makanan, perayaan
hari-hari besar agama Nasrani, masalah kedokteran, keluarga berencana, dan
aliran minoritas dalam islam.
4. Bab keempat, adalah berisi
kesimpulan-kesimpulan dari studi tersebut, dimana yang dinyatakan bahwa fatwa
MUI dalam kenyataannya tidak selalu konsisten mengikuti pola metodologi dalam
penetapan fatwa sebagaimana dijumpai dalam ilmu fikih.
Dengan memperhatikan uraian tersebut,
terlihat bahwa bidang penelitian Hukum Islam yang dilakukan Atho Mudzhar
termasuk penelitian uji teori atau uji asumsi (hipotesa) yang dibangun dari
berbagai teori yang terdapat dalam ilmu sosiologi hukum. Dengan demikian, hukum
islam baik langsung maupun tidak langsung masuk ke dalam kategori ilmu sosial.
Hal ini sama sekali tidak mengganggu kesucian dan kesakralan al-Qur’an yang
menjadi sumber hukum islam tersebut, sebab yang dipersoalkan disini bukan
mempertanyakan relevan dan tidaknya al-Qur’an tersebut, tetapi yang
dipersoalkan adalah apakah hasil pemahaman terhadap ayat-ayat al-Qur’an,
khususnya mengenai ayat-ayat ahkam tersebut masih sejalan dengan tuntutan zaman
atau tidak. Keharusan menyesuaikan hasil pemahaman ayat-ayat al-qur’an yang
berkenaan dengan hukum tersebut dengan perkembangan zaman perlu dilakukan.
Karena dengan cara inilah makna kehadiran al-Qur’an secara fungsional dapat
dirasakan oleh masyarakat.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Jadi berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa
hukum
islam atau fikih adalah sekelompok(sama) dengan syari’at yaitu ilmu yang
berkaitan dengan amal perbuatan manusia yang diambil dari nash al-Qur’an dan
al-Sunnah. Perbedaan antara syari’ah dan hukum islam atau fikih yaitu Syari’at
bersifat permanen, kekal dan abadi sedangkan fikih atau hukum islam bersifat
temporer dan dapat berubah. Ada tiga model penelitian fikih yaitu Model Harun Nasution, Model Noel J. Coulson,
dan Model Mohammad Atho Mudzhar. Harun nasution membagi perkembangan
hukum Islam ke dalam 4 periode, yaitu periode nabi, periode sahabat, periode ijtihad serta
kemajuan dan periode taklid serta kemunduran. Model Noel J. Coulson, Hasil penelitianya di tuangkan
dalam 3 bagian, - Menjelaskan tentang terbentuknya hukum syari’at, yang di
dalamnya di bahas tentanglegalisasi al-Qur’an, praktek hukum di abad pertama
Islam, akar yurisprudensi sebagai mazhab pertama, imam al-Syafi’i. - Berbicara
tentang dan praktek hukum Islam di abad pertengahan. Di dalamnya membahas tentang
teori hukum klasik, antara kesatuan dan keragaman, dampak aliran dalam sistem
hukum, pemerintahan dan hukum syari’at, masyarakat Islam dalam hukum syari’at.
Berbicara tentang hukum Islam di masa modern yang di dalamnya di bahas tentang
penyerapan hukum eropa, hukum syari’at kontemporer, taklid dan pembaharuan
hukum serta neo ijtihad. Model
Mohammad Atho Mudzhar, Hasil penelitian tersebut di tuangkan dalam 4 Bab. -Mengemukakan tentang latar belakang dan
karakteristik Islam di indonesia serta pengaruhnya terhadap corak hukum Islam.
-Dalam bab ini mengemukakan tentang Majelis Ulama Indonesia dari segi latar
belakang didirikanya, sosio politik yang mengitarinya, hubungan Majelis Ulama
dengan pemerintahan dan organisasi Islam serta organisasi non Islam lainnya dan
berbagai fatwa yang di keluarkannya. -Penelitian di sertai dengan mengemukakan isi produk
fatwa yang di keluarkan oleh MUI seta metode yang di gunakanya. Fatwa tersebut
antara lain meliputi bidang ibadah ritual, masalah keluarga dan perkawinan,
kebudayaan, masalah kedokteran, keluarga berencana, dan aliran minoritas dalam
Islam. -Berisi kesimpulan yang di hasilkan dari studi tersebut. Dalam
kesimpulan tersebut dinyatakan bahwa fatwa MUI dalam kenyataanya tidak selalu
konsisten mengikuti pola metodologi dalam penetapan fatwa sebagaimana di jumpai
dalam ilmu fikih.
B. KRITIK DAN SARAN
Demikian
makalah ini kami susun, namun sebagai manusia yang tidak sempurna kami
menyadari bahwa ada banyak kesalahan-kesalahan serta kekurangan-kekurangan yang
terdapat didalamnya baik dalam dari segi isi, pengetikan, dan
kesalahan-kesalahan lain yang terjadi, untuk itu beribu ma’af kami harapkan,
kiranya bisa dimaklumi.
Namun
demikian, segala masukkan, tanggapan, saran serta kritikkan yang bersifat
membangun sangat kami harapkan untuk perbaikkan dimasa depan. Terima kasih..!!
DAFTAR PUSTAKA
Mukhtar Yahya & Fathurrahman, Dasar – Dasar Pembinan Hukum Islam,
(Bandung : Al- Ma’arif, 1986) cet ke – 10
Dr. H. Abuddin Nata, MA, Metodologi Studi Islam, (jakarta:PT.
Raja Grafindo Persada, 2003), cet ke-8
Harun Nasution, Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, Jilid II, (Jakarta: Universitas
Indonesia, 1979), hlm 8.