-->

ads

MAKALAH LENGKAP FIQH MUAMALAH “SYIRKAH”

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, sebagai pencipta atas segala kehidupan yang senantiasa memberikan rahmat sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini.
Dalam kesempatan ini, kami(kelompok 8) juga ingin mengucapkan terima kasih dengan hati yang tulus kepada seluruh teman-teman yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini semoga Tuhan senantiasa membalas dengan kebaikan yang berlipat ganda. Aminn...
     Kami menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua saudara/saudari guna perbaikan di masa yang akan datang. Harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua saudara/saudari.

  
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………1
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………..2
BAB I  : PENDAHULUAN
A.        LATAR BELAKANG……………………………………………………..3
B.         TUJUAN……………………………………………………………………3
BAB II : ISI / PEMBAHASAN
A.       PENGERTIAN SYIRKAH........................................…………………….4
B.        MACAM-MACAM SYIRKAH..................………………………………4
1.      Muzara’ah
2.      Musaqah
3.      Mudharabah
4.      Syirkat ‘inan
5.      Syirkat Mufawadhah
6.      Serikat Usaha atau Syirkah Abdan
7.      Serikat Wibawa atau Syirkah Wujuh
BAB III : PENUTUP
A.       KESIMPULAN……………………………………………………………8
B.        KRITIK DAN SARAN……………………………………………………8
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………9
BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Syirkah merupakan suatu akad dalam bentuk kerja sama, baik dalam bidang modal atau jasa antara sesama pemilik modal dan jasa tersebut. Salah satu kerja sama antara pemilik modal dan seseorang adalah bagi hasil, yang dilandasi oleh rasa tolong menolong. Sebab ada orang yang mempunyai modal, tetapi tidak mempunyai keahlian dalam menjalankan roda perusahaan.
Sistem ini telah ada sejak zaman sebelum Islam, dan sistem ini kemudian dibenarkan oleh Islam  karena mengandung nilai-nilai positif dan telah dikerjakan oleh Nabi saw  (sebelum diangkat menjadi Rasul) dengan mengambil modal dari Khadijah, sewaktu berniaga ke Syam (Syiria).
Dengan demikian, dalam  makalah ini akan dibahas tentang pengertian Syirkah dan macam-macam  syirkah.
B.     TUJUAN
Pada makalah ini, akan  kami coba sajikan pengertian Syirkah dan bentuk-bentuk Syirkah menurut islam, agar kita dapat menilai bagaimana kedudukan badan hukum usaha yang ada selama ini. Berdasarkan alasannya maka tanggung jawab kita bersama sebagai kaum muslim untuk selalu mengkaji dan mengetahui hukum-hukum suatu perkara dalam sudut pandang islam. Termasuk dalam hal “Usaha Bersama (syirkah)”, agar kita dapat mengetahui secara jelas hukum dari permasalahan ini.
Pengkajian ini juga penting untuk melihat sejauh mana peranan Syariat Islam dalam menjawab perkembangan zaman khususnya perkembangan transaksi bisnis.
BAB II
ISI / PEMBAHASAN
A.   PENGERTIAN  SYIRKAH
1.      Pengertian
Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri’), dan mashdar (kata dasar)nya, boleh dibaca dengan salah satunya, yaitu: syirkatan / syarikatan /syarakatan; yang artinya persekutuan atau perserikatan. Menurut istilah para ulama fikih, syirkah adalah suatu akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Kerjasama yang dimaksud disini adalah kerjasama dalam berusaha untuk mendapatkan keuntungan. Kerja sama bukan untuk mendapatkan keuntungan seperti dalam yayasan sosial, tidak dibicarakan dalam bahasan ini. Secara umum kerjasama adalah sesuatu bentuk tolong menolong yang disuruh dalam agama selama kerjasama itu tidak dalam bentuk dosa dan permusuhan sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 2 :
Artinya : “Saling bertolong-tolonganlah kamu dalam berbuat baik dan taqwa
                  dan janganlah kamub bertolong-tolongan dalam berbuat dosa dan             
                                           permusuhan”.
B.   MACAM-MACAM SYIRKAH
Kerjasama dapat berlaku dalam usaha pertanian dan dapat pula usaha perdagangan dan industri.
1.      Muzara’ah
Adalah kerjasama antara pemilik lahan pertanian dengan pekerja tani. Dalam kerjasama ini pemilik lahannya berikut bibit yang diperlukan kepada pekerja tani untuk diusahakan sedangkan hasil yang diperoleh daripadanya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama. Bila dalam kerjasama ini bibit disediakan oleh pekerja, maka secara khusus kerjasama ini disebut dengan mukhabarah. Kerjasama dalam bentuk muzara’ah menurut kebanyakan ulama hukumnya adalah boleh. Adapun tujuan dan hikmah hukum boleh dalam kerjasama ini adalah tolong menolong dan memberikan kemudahan dalam pergaulan hidup. Unsur yang terdapat dalam kerjasama muzara’ah ini adalah pemilik lahan, pekerja pertanian, dan objek kerjasama ini adalah lahan dan hasil yang diperoleh sebagai keuntungan.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam kerjasama muzara’ah ini adalah sebagai berikut :
a.       Syarat kedua belah pihak
-          Dewasa
-          Berakal
-          Serta berbuat dengan kehendak sendiri tanpa paksaan dari manapun.
b.      Syarat lahan pertanian
-          Sudah dapat diolah untuk keperluan pertanian
-          Jelas bentuk dan ukurannya
-          Milik sempurna dari pemiliknya serta dapat diserahkan pada waktu akad berlangsung.
c.       Syarat hasil ( keuntungan)
-          Jelas pembagiannya menurut kesepakatan,
-          Bentuk hasil pertanian dalam ukuran angka persentase,
2.      Musaqah
Secara sederhana musaqah diartikan dengan kerjasama dalam perawatan tanaman dengan imbalan bagian dari hasil yang diperoleh dari tanaman tersebut. Yang dimaksud dengan tanaman dalam muamalah ini adalah tanaman tua atau tanaman keras yang berbuah untuk mengharapkan buahnya seperti kelapa dan sawit, atau yang bergetah untuk mengharapkan getahnya, bukan tanaman tua untuk mengharapkan kayunya. Perawatan disini mencakup mengairi(inilah arti yang sebenarnya dengan musaqah), menyiangi, merawat dan usaha lain yang berkenaan dengan buahnya. Hukum dari musaqah ini adalah boleh atau mubah.
Tujuan dari kerjasama dalam bentuk ini adalah tolong menolong dan memudahkan dalam pergaulan hidup,saling menguntungkan dan tidak ada pihak yang dirugikan.
            Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam kerjasama musaqah  ini adalah sebagai berikut :
a.       Syarat kedua belah pihak
-          Dewasa
-          Berakal
-          Serta berbuat dengan kehendak sendiri tanpa paksaan dari manapun.
b.      Syarat objek
-          Pohon-pohon atau tanaman keras mestilah jelas wujudnya dan diketauhi kedua belah pihak,
-          Dapat dikerjakan,
-          Menghasilkan namun belum dapat dipanen sehingga memerlukan perawatan
c.       Syarat hasil (keuntungan)
-          Bagian dari hasil pepohonan yang dirawat tersebut secara ukuran persentase.
3.      Mudharabah
     Mudharabah arti asalnya berjalan diatas bumi untuk berniaga, atau yang disebut juga qiradh yang arti asalnya saling mengutang. Mudharabah adalah kerjasama dua pihak yang satu diantaranya menyerahkan uang kepada pihak lain untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungannya dibagi diantara keduanya menurut kesepakatan. Hukum mudharabah ini adalah boleh. Tujuan kerjasama mudharabah ini adalah memberikan kemudahan bagi pergaulan manusia dalam kehidupan dan keuntungan timbal balik tanpa ada pihak yang dirugikan.
                Dalam kerjasama mudharabah terdapat tiga unsur yang setiap unsur tersebut harus memenuhi syarat untuk sahnya suatu akad mudharabah adalah sebagai berikut :
a.          Pemilik modal yang disebut rabbul mal dan pengusaha disebut juga yang menjalankan mudharabah atau mudharib sebagai pihak yang melakukan kerjasama. Keduanya harus telah memenuhi persyaratan untuk melangsungkan perjanjian, yaitu telah dewasa, berakal, tidak ada paksaan , sedangkan pengusaha cakap dan mampu bekerja sesuai dengan bidangnya.
b.        Yang merupakan objek kerjasama yaitu modal. Syaratnya harus dalam bentuk uang atau barang yang ditaksir dengan uang,jelas jumlahnya, milik sempurna dari pemilik modal dan dapat diserahkan pada waktu berlangsung akad.
c.          Keuntungan atau laba. Keuntungan dibagi sesuai dengan yang disepakati bersama.
4.      Syirkat ‘inan
       Syirkat ‘inan diartikan dengan kerjasama dalam modal dan usaha. Syirkat ‘inan merupakan salah satu bentuk dari syirkat ‘uqud yang dibentuk dalam suatu akad atau perjanjian. Hukum syirkat ‘inan ini adalah boleh atau mubah. Tujuan syerikat ini adalah memberikan kemudahan dan kelonggaran kepada umat dalam kehidupan ekonomi mereka dengan cara mendapatkan keuntungan bersama tanpa merugikan suatu pihak. Dasar hukum syirkat ‘inan terdapat dalam al-Qur’an surat Shad ayat 24 :
               Artinya : “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang bersyerikat itu sebagian mereka berbuat zalim terhadap sebagian, kecuali orang yang beriman dan beramal saleh dan amat sedikitlah mereka ini”.
5.      Syirkah mufawadhah
Syirkah mufawadhah adalah kerjasama dalam modal dan usaha. Dari segi ini bentuk syirkah mufawadhah ini menyerupai syirkah ‘inan, namun dalam bentuk kerjasama ini diisyaratkan sama dalam modal dan sama pula dalam berusaha.
6.      Serikat usaha atau syirkah abdan
Adalah bersepakatnya dua orang atau lebih menerima dan melaksanakan suatu pekerjaan,  yang hasil dari pekerjaan itu dibagi bersama diantara anggota serikat, sesuai dengan kesepakatan bersama.
7.      Serikat wibawa atau syirkah wujuh
 Wujuh artinya wibawa dan kepercayaan. Serikat wibawa yaitu dua orang atau lebih dari orang-orang yang disegani oleh masyarakat dan mendapat kepercayaan dari para pedagang, namun tidak memiliki modal usaha, sama-sama memperoleh barang dagangan dari pemilik barang untuk diperdagangkan. Hukum Serikat wibawa atau syirkah wujuh adalah boleh.
BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
              Jadi berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian syirkah adalah suatu akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Macam-macam syirkah  Muzara’ah, Musaqah, Mudharabah, Syirkat ‘inan, Syirkah mufawadhah, Serikat usaha atau syirkah abdan, Serikat wibawa atau syirkah wujuh.
B.     KRITIK DAN SARAN
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan  atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
 Penulis banyak berharap para pembaca  memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini  dan penulisan makalah di kesempatan–kesempatan berikutnya.
 Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
          Prof. Dr. Amir Syarifuddin, garis-garis besar fiqh , jakarta: kencana, 2003

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel