MAKALAH LENGKAP FIQH MUAMALAH “SYIRKAH”
Tuesday, October 13, 2015
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, sebagai
pencipta atas segala kehidupan yang senantiasa memberikan rahmat sehingga kami
dapat menyelesaikan tugas makalah ini.
Dalam kesempatan ini, kami(kelompok 8) juga ingin
mengucapkan terima kasih dengan hati yang tulus kepada seluruh teman-teman yang
telah membantu dalam penyelesaian makalah ini semoga Tuhan senantiasa membalas
dengan kebaikan yang berlipat ganda. Aminn...
Kami menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna,
oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari
semua saudara/saudari guna perbaikan di masa yang akan datang. Harapan kami
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua saudara/saudari.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………1
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………..2
BAB I
: PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG……………………………………………………..3
B. TUJUAN……………………………………………………………………3
BAB II : ISI / PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN SYIRKAH........................................…………………….4
B. MACAM-MACAM
SYIRKAH..................………………………………4
1. Muzara’ah
2. Musaqah
3. Mudharabah
4. Syirkat ‘inan
5. Syirkat Mufawadhah
6. Serikat Usaha atau Syirkah Abdan
7. Serikat Wibawa atau Syirkah Wujuh
BAB
III : PENUTUP
A. KESIMPULAN……………………………………………………………8
B. KRITIK DAN SARAN……………………………………………………8
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………………………9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Syirkah merupakan suatu akad dalam bentuk
kerja sama, baik dalam bidang modal atau jasa antara sesama pemilik modal dan
jasa tersebut. Salah satu kerja sama antara pemilik modal dan seseorang adalah
bagi hasil, yang dilandasi oleh rasa tolong menolong. Sebab ada orang yang
mempunyai modal, tetapi tidak mempunyai keahlian dalam menjalankan roda
perusahaan.
Sistem ini
telah ada sejak zaman sebelum Islam, dan sistem ini kemudian dibenarkan oleh
Islam karena mengandung nilai-nilai positif dan telah dikerjakan oleh Nabi
saw (sebelum diangkat menjadi Rasul) dengan mengambil modal dari
Khadijah, sewaktu berniaga ke Syam (Syiria).
Dengan demikian, dalam makalah ini akan dibahas
tentang pengertian Syirkah dan macam-macam syirkah.
B.
TUJUAN
Pada
makalah ini, akan kami coba sajikan
pengertian Syirkah dan bentuk-bentuk Syirkah menurut islam, agar kita dapat
menilai bagaimana kedudukan badan hukum usaha
yang ada selama ini. Berdasarkan
alasannya maka tanggung jawab kita bersama sebagai kaum muslim untuk selalu
mengkaji dan mengetahui hukum-hukum suatu perkara dalam sudut pandang islam.
Termasuk dalam hal “Usaha Bersama (syirkah)”, agar kita dapat mengetahui secara
jelas hukum dari permasalahan ini.
Pengkajian ini juga penting untuk
melihat sejauh mana peranan Syariat Islam dalam menjawab perkembangan zaman
khususnya perkembangan transaksi bisnis.
BAB II
ISI / PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN SYIRKAH
1.
Pengertian
Kata syirkah dalam bahasa Arab
berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il
mudhâri’), dan mashdar (kata dasar)nya, boleh dibaca dengan salah
satunya, yaitu: syirkatan / syarikatan /syarakatan; yang
artinya persekutuan atau perserikatan. Menurut istilah para ulama fikih, syirkah
adalah suatu akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha
tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal)
dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai
dengan kesepakatan.
Kerjasama yang dimaksud disini adalah
kerjasama dalam berusaha untuk mendapatkan keuntungan. Kerja sama bukan untuk
mendapatkan keuntungan seperti dalam yayasan sosial, tidak dibicarakan dalam
bahasan ini. Secara umum kerjasama adalah
sesuatu bentuk tolong menolong yang disuruh dalam agama selama kerjasama itu
tidak dalam bentuk dosa dan permusuhan sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur’an
surat al-Maidah ayat 2 :
Artinya : “Saling bertolong-tolonganlah kamu dalam
berbuat baik dan taqwa
dan janganlah
kamub bertolong-tolongan dalam berbuat dosa dan
permusuhan”.
B.
MACAM-MACAM SYIRKAH
Kerjasama dapat
berlaku dalam usaha pertanian dan dapat pula usaha perdagangan dan industri.
1.
Muzara’ah
Adalah kerjasama antara pemilik lahan pertanian dengan
pekerja tani. Dalam kerjasama ini pemilik lahannya berikut bibit yang
diperlukan kepada pekerja tani untuk diusahakan sedangkan hasil yang diperoleh
daripadanya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama. Bila dalam kerjasama ini
bibit disediakan oleh pekerja, maka secara khusus kerjasama ini disebut dengan mukhabarah. Kerjasama dalam bentuk
muzara’ah menurut kebanyakan ulama hukumnya adalah boleh. Adapun tujuan dan
hikmah hukum boleh dalam kerjasama ini adalah tolong menolong dan memberikan
kemudahan dalam pergaulan hidup. Unsur yang terdapat dalam kerjasama muzara’ah
ini adalah pemilik lahan, pekerja pertanian, dan objek kerjasama ini adalah
lahan dan hasil yang diperoleh sebagai keuntungan.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam kerjasama
muzara’ah ini adalah sebagai berikut :
a. Syarat kedua belah pihak
-
Dewasa
-
Berakal
-
Serta
berbuat dengan kehendak sendiri tanpa paksaan dari manapun.
b. Syarat lahan pertanian
-
Sudah
dapat diolah untuk keperluan pertanian
-
Jelas
bentuk dan ukurannya
-
Milik
sempurna dari pemiliknya serta dapat diserahkan pada waktu akad berlangsung.
c. Syarat hasil ( keuntungan)
-
Jelas
pembagiannya menurut kesepakatan,
-
Bentuk
hasil pertanian dalam ukuran angka persentase,
2.
Musaqah
Secara sederhana musaqah diartikan dengan kerjasama dalam
perawatan tanaman dengan imbalan bagian dari hasil yang diperoleh dari tanaman
tersebut. Yang dimaksud dengan tanaman dalam muamalah ini adalah tanaman tua
atau tanaman keras yang berbuah untuk mengharapkan buahnya seperti kelapa dan
sawit, atau yang bergetah untuk mengharapkan getahnya, bukan tanaman tua untuk
mengharapkan kayunya. Perawatan disini mencakup mengairi(inilah arti yang
sebenarnya dengan musaqah), menyiangi, merawat dan usaha lain yang berkenaan
dengan buahnya. Hukum dari musaqah ini adalah boleh atau mubah.
Tujuan dari kerjasama dalam bentuk ini adalah tolong
menolong dan memudahkan dalam pergaulan hidup,saling menguntungkan dan tidak
ada pihak yang dirugikan.
Adapun
syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam kerjasama musaqah ini adalah sebagai berikut :
a.
Syarat
kedua belah pihak
-
Dewasa
-
Berakal
-
Serta
berbuat dengan kehendak sendiri tanpa paksaan dari manapun.
b.
Syarat
objek
-
Pohon-pohon
atau tanaman keras mestilah jelas wujudnya dan diketauhi kedua belah pihak,
-
Dapat
dikerjakan,
-
Menghasilkan
namun belum dapat dipanen sehingga memerlukan perawatan
c. Syarat hasil (keuntungan)
-
Bagian
dari hasil pepohonan yang dirawat tersebut secara ukuran persentase.
3.
Mudharabah
Mudharabah arti asalnya berjalan diatas
bumi untuk berniaga, atau yang disebut juga qiradh yang arti asalnya saling
mengutang. Mudharabah adalah kerjasama dua pihak yang satu diantaranya
menyerahkan uang kepada pihak lain untuk diperdagangkan, sedangkan
keuntungannya dibagi diantara keduanya menurut kesepakatan. Hukum mudharabah
ini adalah boleh. Tujuan kerjasama mudharabah ini adalah memberikan kemudahan
bagi pergaulan manusia dalam kehidupan dan keuntungan timbal balik tanpa ada
pihak yang dirugikan.
Dalam kerjasama mudharabah
terdapat tiga unsur yang setiap unsur tersebut harus memenuhi syarat untuk
sahnya suatu akad mudharabah adalah sebagai berikut :
a.
Pemilik modal yang disebut rabbul mal dan pengusaha disebut juga
yang menjalankan mudharabah atau mudharib sebagai pihak yang melakukan
kerjasama. Keduanya harus telah memenuhi persyaratan untuk melangsungkan
perjanjian, yaitu telah dewasa, berakal,
tidak ada paksaan , sedangkan pengusaha cakap dan mampu bekerja sesuai dengan
bidangnya.
b.
Yang merupakan objek kerjasama yaitu modal.
Syaratnya harus dalam bentuk uang atau
barang yang ditaksir dengan uang,jelas jumlahnya, milik sempurna dari pemilik
modal dan dapat diserahkan pada waktu berlangsung akad.
c.
Keuntungan atau laba. Keuntungan dibagi sesuai
dengan yang disepakati bersama.
4.
Syirkat ‘inan
Syirkat ‘inan diartikan dengan kerjasama
dalam modal dan usaha. Syirkat ‘inan merupakan salah satu bentuk dari syirkat ‘uqud
yang dibentuk dalam suatu akad atau perjanjian. Hukum syirkat ‘inan ini adalah
boleh atau mubah. Tujuan syerikat ini adalah memberikan kemudahan dan
kelonggaran kepada umat dalam kehidupan ekonomi mereka dengan cara mendapatkan
keuntungan bersama tanpa merugikan suatu pihak. Dasar hukum
syirkat ‘inan terdapat dalam al-Qur’an surat Shad ayat 24 :
Artinya
: “Dan sesungguhnya kebanyakan dari
orang-orang bersyerikat itu sebagian mereka berbuat zalim terhadap sebagian,
kecuali orang yang beriman dan beramal saleh dan amat sedikitlah mereka ini”.
5.
Syirkah mufawadhah
Syirkah mufawadhah adalah kerjasama dalam modal dan
usaha. Dari segi ini bentuk syirkah mufawadhah ini menyerupai syirkah ‘inan,
namun dalam bentuk kerjasama ini diisyaratkan sama dalam modal dan sama pula
dalam berusaha.
6.
Serikat
usaha atau syirkah abdan
Adalah bersepakatnya dua orang atau
lebih menerima dan melaksanakan suatu pekerjaan, yang hasil dari pekerjaan itu dibagi bersama
diantara anggota serikat, sesuai dengan kesepakatan bersama.
7.
Serikat wibawa atau syirkah wujuh
Wujuh artinya wibawa dan kepercayaan. Serikat wibawa yaitu dua orang
atau lebih dari orang-orang yang disegani oleh masyarakat dan mendapat
kepercayaan dari para pedagang, namun tidak memiliki modal usaha, sama-sama
memperoleh barang dagangan dari pemilik barang untuk diperdagangkan. Hukum
Serikat wibawa atau syirkah wujuh adalah boleh.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Jadi berdasarkan pembahasan di atas, dapat
disimpulkan bahwa pengertian syirkah
adalah suatu akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha
tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal)
dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai
dengan kesepakatan. Macam-macam syirkah Muzara’ah, Musaqah, Mudharabah,
Syirkat ‘inan, Syirkah mufawadhah, Serikat usaha
atau syirkah abdan, Serikat wibawa atau
syirkah wujuh.
B.
KRITIK DAN SARAN
Demikian
yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah
ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya
pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun
kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan–kesempatan
berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada
khususnya juga para pembaca pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. Amir
Syarifuddin, garis-garis besar fiqh , jakarta: kencana, 2003