-->

ads

MAKALAH LENGKAP ETIKA BISNIS

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan tugas makalah ETIKA BISNIS. Dan kami juga berterima kasih kepada Dosen mata kuliah ETIKA BISNIS, Bapak Said M. Rahimin, S.Ag.,MM yang telah memberikan tugas makalah ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita tentang mengenai hak-hak seorang pekerja dalam etika berbisnis.
     Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritikan, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun. Semoga tugas yang sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami mohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.

DAFTAR ISI 
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………...i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………........ii
BAB I : PENDAHULUAN
A.         LATAR BELAKANG…………………………………………………...1
B.          TUJUAN………………………………………………………………...1
BAB II : ISI/PEMBAHASAN
A.          MACAM-MACAM HAK PEKERJA…………………………………..2
B.           ETIKA KERJA………………………………………………………….5
C.           PRINSIP ETIS DALAM BEKERJA…………………………………...6
D.          WHISTLE BLOWING…………………………………………………7
BAB III : PENUTUP
A.          KESIMPULAN…………………………………………………………9
B.           KRITIK DAN SARAN…………………………………………………9
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………… .10
BAB I
PENDAHULUAN
A.          LATAR BELAKANG
      
Salah satu elemen penting dalam dunia usaha adalah masalah ketenagakerjaan, karena tenaga kerja adalah penggerak sektor usaha yang memerlukan perhatian khusus dalam penanganannya dan pekerja adalah salah satu sumber daya terpenting bagi perusahaan. Kita dapat berkaca dari Negara China, dimana China sebagai pesaing Indonesia pada awalnya unggul di bidang tenaga kerja murah karena memberikan upah buruh jauh dibawah upah buruh yang berlaku di Indonesia, namun belakangan ini justru secara umum berada diatas Indonesia. Biaya operasional di China relatif rendah bukan semata-mata karena rendahnya upah buruh, melainkan karena adanya upaya meningkatkan efisiensi dan produktifitas, atau korea selatan yang tidak mempunyai sumber daya alam yang memadai, namun pendapatan perkapitanya bias mencapai 20.000 dollar AS, berkat ketrampilan pekerjanya.
Sejak awal abad ke-20, masalah ketenagakerjaan mendapatkan perhatian yang lebih besar dibandingkan sebelumnya, karena manusia sudah tidak dipandang lagi sebagai barang dagangan, tetapi sebagai makhluk yang mempunyai harga diri dan keinginan. Munculnya perhatian tersebut diantaranya dipicu karena berkembangnya manajemen ilmiah yang mengulas tentang tenaga kerja, kemajuan serikat-serikat pekerja serta campur tangan pemerintah dalam mendorong pengusaha untuk memperhatikan soal ketenagakerjaan.
A.          TUJUAN
Adapun tujuan makalah ini adalah untuk memgetahui seperti apa hak-hak seorang pekerja dalam etika berbisnis.
BAB II
ISI/PEMBAHASAN
A.    MACAM-MACAM HAK PEKERJA
1.    Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagai mana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu  tidak bisa dilepaskan atau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Karena tubuh adalah milik kodrati atau asasi setiap orang, dan karena itu tidak bisa dicabut, dirampas, atau diambil darinya, maka kerja pun tidak bias dicabut, dirampas, atau diambil dari seseorang. Maka, sebagaimana halnya tubuh dan kehidupan merupakan salah satu hak asasi manusia, kerja pun merupakan salah satu hak asasi manusia. Bersama hak atas hidup dan tubuh, hak atas kerja dimiliki manusia hanya karena dia adalah manusia. Ia melekat pada manusia sebagai manusia sejak lahir dan seorangpun tak dapat merampasnya.
Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Melalui kerja, manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia mandiri.
Ketiga, hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak. Hanya dengan dan melalui kerjanya manusia dapat hidup dan juga dapat hidup secara layak sebagai manusia. Karena dengan pentingnya, hak ini lalu dikodifikasi dalam hukum positif oleh Negara tertentu. Indonesia misalnya, dengan jelas mencantumkan, dan berarti menjamin sepenuhnya, hak atas pekerjaan ini. Pasal 27, ayat 2, UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa “ Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti negara kita mengakui dan menjamin hak atas pekerjaan sebagai hak asasi (demi kemanusiaan), dan juga karena hak ini berkaitan dengan penghidupan yang layak sebagai manusia. Ini menunjukkan bahwa jauh sebelum Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB, yang juga menganggap hak atas pekerjaan sebagai suatu hak asasi manusia, Indonesia telah mengakui hak atas pekerjaan sebagai suatu hak asasi yang dimiliki setiap warga. [1]
2.    Hak atas Upah yang Adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Karena itu perusahaan yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk memberikan upah yang adil. Dalam hak atas upah yang adil ada tiga hal yang harus ditegaskan.
     Pertama, bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak untuk dibayar. Ini merupakan tuntutan yang harus dipenuhi. Dalam kerangka keadilan komutatif ini merupakan hak sempurna, yaitu hak yang dituntut untuk dipenuhi perusahaan dan bahkan setiap pekerja berhak memaksa perusahaan untuk memenuhinya.
     Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, tetapi juga berhak untuk memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
     Ketiga, hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan. Dengan kata lain, harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama. Maksudnya, tidak boleh ada tingkat upah yang berbeda-beda antara satu pekerja dengan pekerja yang lain untuk bidang pekerjaan yang sama, kecuali atas dasar pertimbangan yang rasional dan objektif dan dari segi moral dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan. [2]
3.    Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul ini. Pertama,ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Dasar filosofisnya, manusia adalah makhluk sosial yang selalu menurut dan berdasarkan kodratnya cenderung berkumpul dan berserikat dengan sesamanya. Karena itulah hak pekerja untuk berserikat dan berkumpul merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dijamin. Melarang dan melanggar hak ini berarti merendahkan martabat manusia, khususnya sebagai makhluk sosial. Kedua, sebagaimana telah dikatakan diatas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil. Dengan berserikat dan berkumpul, posisi mereka menjadi kuat dan karena itu tuntutan wajar mereka dapat lebih diperhatikan, yang pada gilirannya berarti hak mereka akan lebih bias dijamin. Tanpa hak berserikat dan berkumpul, mereka akan sulit bersatu dan itu berarti posisi mereka menjadi lemah. Konsekuensinya, hak-hak mereka sulit ditegakkan. Karena itu, setiap pekerja berhak dan dijamin haknya untuk bergabung dengan sesame pekerjaan lainnya dalam sebuah serikat pekerja dan secara bersama berhak mengadakan tawar-menawar dengan pihak perusahaan.
Catatan penting yang perlu diberikan disini adalah bahwa para manejer puncak diharapkan untuk menjadi katalisator penting dalam perjuangan menegakkan hak pekerja ini.
4.    Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Setiap perusahaan/ organisasi wajib menyediakan jaminan kesehatan dan melindungi setiap pekerjanya, terutama untuk perusahaan yang mengandung risiko cukup tinggi. Upaya perusahaan dapat berupa penyediaan masker dan helm pelindung, memelihara lingkungan tempat kerja, penyediaan alat pemadam kebakaran serta memberikan jaminan asuransi kesehatan.[3]
5.    Hak untuk Diproses Hukum Secara Sah
Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Dalam hal ini, pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. Ia wajib diberi kesempatan untuk membuktikan apakah ia melakukan kesalahan seperti dituduhkan atau tidak. Konkretnya, kalau ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri. Jadi, dia harus di dengar pertimbangannya, alasannya, saksi yang mungkin bias dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan minta maaf.
Ini berarti, baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seseorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri. Tindakan sepihak dengan memecat pekerja itu misalnya, merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan melanggar hak dan martabat setiap pekerja, setiap manusia. Siapapun karyawan itu, dia harus didengar dan harus pula bisa membuktikan posisinya dengan saksi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.[4]
6.    Hak untuk Diperlakukan Secara Sama
Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya, harus diperlakukan secara sama. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama, dan semacamny, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Tentu tetap saja ada perbedaan di sana sini, tetapi perbedaan dalam gaji dan peluang misalnya, harus didasarkan pada criteria dan pertimbangan yang rasional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, misalnya atas dasar kemampuan, pengalaman, prestasi, kondite, dan semacamnya. Diskriminasi yang didasarkan pada jenis kelamin, etnis, agama, dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
7.    Hak atas Rahasia Pribadi
Merupakan hak individu untuk menentukan seberapa banyak informasi mengenai dirinya yang boleh diungkapkan kepada pihak lain, artinya pekerja dijamin haknya untuk tidak mengungkapkan sesuatu yang dianggap sangat pribadi, namun dengan catatan tidak membahayakan kepentingan orang lain.[5]
8.    Hak atas Kebebasan Suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Ia harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik.
B.     ETIKA KERJA
Etika kerja merupakan rumusan penerapan nilai-nilai etika yang berlaku di lingkungannya, dengan tujuan untuk mengatur tata karma aktivitas para karyawannya agar mencapai tingkat efisiensi dan produktivitas yang maksimal. Etika perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan karyawannya sebagai satu kesatuan dalam lingkungannya, etika kerja menyangkut hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannya, dam etika perorangan mengatur hubungan antar karyawan.
            Menurut AB Susanto terdapat tiga faktor utama yang memungkinkan terciptanya iklim etika dalam  perusahaan, yaitu :
1.         Terciptanya budaya perusahaan secara baik.
2.         Terbangunnya suatu kondisi organisasi berdasarkan saling percaya.
                 3.    Terbentuknya manajemen hubungan antar pegawai.
 
Dengan menggunakan etika bisnis sebagai dasar prilaku dalam bekerja, baik digunakan oleh manajemen maupun oleh semua anggota organisasi, maka perusahaan akan mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. SDM yang berkualitas adalah yang memiliki kesehatan moral dan mental, punya semangat dalam meningkatkan kualitas kerja di segala bidang, mampu beradaptasi dan memiliki kreativitas tinggi, ulet dan pantang menyerah, serta berorientasi pada produktivitas kerja.
Cara untuk membangun lingkungan etis adalah dengan memulainya di tahap puncak, para atasan harus mengatur pola, menandakan bahwa tingkah laku etis akan mendapat dukungan dan tingkah laku tidak etis tidak akan tolelir. Salah satu alat yang dapat digunakan perusahaan untuk menciptakan iklim beretika dalam perusahaan adalah dengan menciptakan kode etik. Kode etik berfungsi sebagai inspirasi dan panduan dalam bekerja, pencegahan dan disiplin, memelihara tanggung jawab, memelihara keharmonisan, memberikan dukungan.[6] Sebagian besar perusahaan yang ingin meningkatkan perilaku etis mereka mengembangkan kode-kode etik untuk organisasi mereka.
                                                            
C.    PRINSIP ETIS DALAM BEKERJA
                  Dalam bekerja setidaknya kita bisa mendasarkan pada prinsip dalam bekerja, yaitu :
1.      Bekerja dengan ikhlas,
2.      Bekerja dengan tekun dan bertanggung jawab,
3.      Bekerja dengan semangat dan disiplin,
4.      Bekerja dengan kejujuran dan dapat dipercaya,
5.      Berkemampuan dan bijaksana,
6.      Bekerja dengan berpasangan,
7.      Bekerja dengan memperhatikan kepentingan umum.
Masalah yang dapat timbul yang berhubungan dengan etika dalam bekerja yaitu berupa diskriminasi, konflik kepentingan dan penggunaan sumber-sumber perusahaan.
ü     Diskriminasi
terjadi bila pekerja merasa diperlakukan tidak sama, misalkan karena perbedaan ras, etnis, agama, usia, status perkawinan atau jenis kelamin serta keanggotaan serikat buruh atau afiliasi politik.
ü    Konflik Kepentingan
Suatu konflik atas kepentingan dapat timbul bila pekerja mempunyai, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi di dalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara objektif, bebas dri keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Konflik kepentingan muncul saat kepentingan pribadi pegawai mendorongnya melakukan tindakan yang mungkin bukan merupakan tindakan yang terbaik bagi perusahaan, dan tidak selalu berkaitan dengan masalah uang.
ü    Penggunaan Sumber-sumber Perusahaan
Adalah beberapa aktivitas mungkin akan memberikan keuntungan karyawan secara perorangan, yang tidak diketahui atau disetujui oleh atasan anda. Hal ini dapat berupa :
1.      Pemakai atau menyalah-gunakan milik perusahaan untuk pemakaian pribadi atau keuntungan pribadi.
2.      Secara fisik mengubah atau merusak milik perusahaan tanpa izin yang sesuai.
3.      Menghilangkan milik perusahaan atau memakai jasa layanan perusahaan tanpa persetujuan dari manjemen sebelumnya.
D.    WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. [7] tujuan whistle blowing adalah untuk meperbaiki atau mencegah suatu tindakan yang merugikan.
Ada dua macam whistle blowing, yaitu :
1.      Whistle blowing internal. Ini terjadi dalam lingkup internal perusahaan, dimana yang melakukan kecurangnan adalah individu di dalam perusahaan, kemudian dilaporkan ke atasan yang bersangkutan, karena tindakannya dapat merugikan perusahaan.
2.      Whistle blowing eksternal. Ini terjadi jika yang melakukan kecurangan adalah perusahaannya, dimana akibat yang ditimbulkannya berdampak negatif pada masyarakat, sehingga pekerja mengungkapkan kecurangan tersebut kepada khalayak umum. Secara umum ini merupakan indikasi mengenai adanya kegagalan serius dalam sistem komunikasi internal perusahaan, karena perusahaan tidak mempunyai kebijakan atau prosedur yang jelas yang memungkinkan pegawai menyampaikan pertimbangan –pertimbangan moral mereka di luar perintah yang standar.
BAB III
PENUTUP
A.          KESIMPULAN
Jadi berdasarkan pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa macam-macam hak pekerja adalah hak atas pekerjaan, hak atas upah yang adil, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan, hak untuk diproses hukum secara sah, hak untuk diperlakukan sama, hak atas rahasia pribadi, dan hak atas kebebasan suara hati. Etika kerja merupakan rumusan penerapan nilai-nilai etika yang berlaku di lingkungannya. dengan tujuan untuk mengatur tata karma aktivitas para karyawannya agar mencapai tingkat efisiensi dan produktivitas yang maksimal. Dalam bekerja setidaknya kita bisa mendasarkan pada prinsip dalam bekerja, yaitu  Bekerja dengan ikhlas, Bekerja dengan tekun dan bertanggung jawab, Bekerja dengan semangat dan disiplin, Bekerja dengan kejujuran dan dapat dipercaya, Berkemampuan dan bijaksana, Bekerja dengan berpasangan, Bekerja dengan memperhatikan kepentingan umum. Masalah yang dapat timbul yang berhubungan dengan etika dalam bekerja yaitu berupa diskriminasi, konflik kepentingan dan penggunaan sumber-sumber perusahaan.
B.           KRITIK DAN SARAN
Demikianlah isi pembahasan dari makalah ini,  namun sebagai manusia yang tidak sempurna kami menyadari bahwa ada banyak kesalahan-kesalahan serta kekurangan-kekurangan yang terdapat didalamnya baik dalam dari segi isi, pengetikan, dan kesalahan-kesalahan lain yang terjadi, untuk itu beribu ma’af kami harapkan, kiranya bisa dimaklumi.
      Namun demikian, segala masukkan, tanggapan, saran serta kritikkan yang bersifat membangun sangat kami harapkan untuk perbaikkan dimasa depan. Terima kasih..!!
DAFTAR PUSTAKA
DR. Erni R. Ernawan: 2007, Bussines Ethics, Bandung, Alfabeta Bandung
DR. A. Sonny Keraf : 1998, Etika Bisnis, KANISIUS.


[1] ) DR. A. Sonny Keraf,  Etika Bisnis, hal 162-163. 
[2] ) DR. A. Sonny Keraf,  Etika Bisnis, hal 164-165
[3] ) Dr. Erni R. Ernawan, SE.MM, Business Ethics, hal 68
[4] ) DR. A. Sonny Keraf,  Etika Bisnis, hal 170         
[5] ) Dr. Erni R. Ernawan, SE.MM, Business Ethics, hal 69
[6] ) Dr. Erni R. Ernawan, SE.MM, Business Ethics, hal 72
[7] ) DR. A. Sonny Keraf,  Etika Bisnis, hal 172

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel