MAKALAH LENGKAP EKONOMI ISLAM DI INDONESIA
Monday, October 5, 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Krisis moneter melanda
di mana-mana, tak terkecuali di negeri kita tercinta ini. Para ekonom
dunia sibuk mencari sebab-sebabnya dan berusaha sekuat tenaga untuk
memulihkan perekonomian di negaranya masing-masing. Krisis ekonomi telah
menimbulkan banyak kerugian, meningkatnya pengangguran, meningkatnya
tindak kejahatan dan sebagainya.
Sistem ekonomi kapitalis
dengan sistem bunganya diduga sebagai penyebab terjadinya krisis.
Sistem ekonomi Islam mulai dilirik sebagai suatu pilihan alternatif, dan
diharapkan mampu menjawab tantangan dunia di masa yang akan datang.
Al-Qur'an telah
memberikan beberapa contoh tegas mengenai masalah-masalah ekonomi yang
menekankan bahwa ekonomi adalah salah satu bidang perhatian Islam.
"(Ingatlah) ketika Syu'aib berkata kepada mereka (penduduk Aikah):
'Mengapa kamu tidak bertaqwa?' Sesungguhnya aku adalah seorang rasul
yang telah mendapatkan kepercayaan untukmu. Karena itu bertaqwalah
kepada Allah dan ta'atilah aku. Aku sama sekali tidak menuntut upah
darimu untuk ajakan ini, upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan Penguasa
seluruh alam. Tepatilah ketika kamu menakar dan jangan sampai kamu
menjadi orang-orang yang merugi. Timbanglah dengan timbangan yang tepat.
Jangan kamu rugikan hak-hak orang (lain) dan janganlah berbuat jahat
dan menimbulkan kerusakan di muka bumi." (Qs.26:177-183)
B. Manfaat Penulisan
- Mahasiswa dapat memahami kaidah-kaidah dalam sistem ekonomi islam dan tata cara penerapannya.
- Mahasiswa dapat membandingkan perbedaan antara sistem ekonomi islam dengan sistem ekonomi lainnya.
C. Rumusan Masalah
- Apakah yang dimaksud dengan sistem ekonomi Islam?
- Bagaimanakah konsep ekonomi dalam Islam?
- Apa sajakah dasar-dasar ekonomi Islam?
- Apakah perbedaan antara sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi lainnya?
- Bagaimana sistem ekonomi Islam mengatasi masalah krisis ekonomi yang melanda dunia saat ini?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem Ekonomi Islam
Ilmu ekonomi lahir
sebagai sebuah disiplin ilmiah seiring dengan berjalannya aktifitas
produksi dan konsumsi. Ekonomi merupakan aktifitas manusia untuk
memenuhi kebutuhannya, sehingga kemudian timbul motif ekonomi, yaitu
keinginan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya itu.
Prinsip ekonomi adalah
langkah yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhannya dengan
pengorbanan tertentu, untuk memperoleh hasil yang maksimal. Sistem
ekonomi yang digunakan diberbagai negara ada berbagai macam, di
antaranya:
Sistem Ekonomi Kapitalis
Prinsip ekonomi kapitalis adalah:
- Kebebasan memiliki harta secara persendirian.
- Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas.
- Ketidaksamaan ekonomi.
Sistem Ekonomi Komunis
Prinsip ekonomi komunis adalah:
- Hak milik atas alat-alat produksi oleh negara.
- Proses ekonomi berjalan atas dasar rencana yang telah dibuat.
- Perencanaan ekonomi sebagai rencana / dalam proses ekonomi yang harus dilalui.
Sistem Ekonomi Sosialis
Prinsip ekonomi sosialis adalah:
- Hak milik atas
alat-alat produksi oleh koperasi-koperasi serikat pekerja, badan hukum
dan masyarakat yang lain. Pemerintah menguasai alat-alat produk yang
vital.
- Proses ekonomi berjalan atas dasar mekanisme pasar.
- Perencanaan ekonomi sebagai pengaruh dan pendorong dengan usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan masyarakat.
Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi Islam
mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang lain,
dimana dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah
dalam setiap kegiatannya.
Prinsip ekonomi Islam adalah:
- Kebebasan individu.
- Hak terhadap harta.
- Kesamaan sosial.
- Keselamatan sosial.
- Larangan menumpuk kekayaan.
- Larangan terhadap institusi anti-sosial.
- Kebajikan individu dalam masyarakat.
B. Konsep Ekonomi Islam
Islam mengambil suatu
kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan
komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya
(kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung
kepada sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan
kebendaan dan keperluan rohani/etika yang diperlukan manusia. Sumber
pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur'an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:
- Qs.al-Ahzab:72 (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah).
- Qs.Hud:61 (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi).
- Qs.al-Baqarah:30 (Tentang kedudukan terhormat sebagai khalifah Allah di bumi).
Hal-hal yang tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad.
C. Dasar-dasar Ekonomi Islam
Ajaran Islam memberikan petunjuk dasar berkenaan dengan masalah ekonomi tersebut. Diantaranya:
1. Barang dan jasa
Barang dan jasa yang
diproduksi dalam ekonomi islam didasarkan kepada kaidah pokok dalam
muamalah. Yaitu: apa saja dibolehkan, kecuali yang dilarang. Ini berarti
bahwa barang dan jasa yang diproduksi hendaknya barang dan jasa yang
halal, bukan yang diharamkan.
Adapun jenis-jenis barang yang haram diperjual belikan diantaranya:
a. Menjual atau membeli anjing kecuali anjing pemburu.
b. Bangkai, darah, daging babi dan daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
c. Khamar dan sejenisnya.
2. Perhatian kepada karyawan
Hubungan antara
pengusaha dan karyawan diatur dalam tata hubungan berdasarkan atas
penghargaan terhadap derajat manusia sebagai makhluk allah yang mulia,
Karena itu eturan ketenagakerjaan senantiasa diatur dalm hubungan yang
sehat dan saling menghargai.
Tenaga kerja ditempatkan
bukan hanya sebagai batas alat produksi, tetapi ditempatkan dan
dihargai sebagai manusia, karena itu, sistem pengupahan ditata secara
adil berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang dimilikinya sehingga para
pekerja dapat merencanakan dengan jelas dan memacu mereka bekerja untuk
mengejar prestasi kerjanya.
Dalam hal pengupahan ini
hak-hak pekerja diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh pengusaha,
bahkan hak mereka dapat diberikan tanpa ditunda-tunda. Pemberian hak
yang wajar dan manusiawi kepada pegawai akan berdampak terhadap
produktivitas kerja mereka, sebaliknya pengabaian terhadap hak-hak
pekerja melahirkan inevesiensi yang dapat merugikan perusahaan seperti
pemogokan dan sebagainya.
Demikian pula dalam hal
kewajiban para pekerja, islam mengajarkan untuk melaksanakan tugasnya
dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab terhadap kelancaran
dan kemajuan perusahaannya, karena kewajiban bekerja bukan hanya
kebutuhan memenuhi kebutuhan material saja, melainkan juga tugas hidup
sebagai manusia, sekaligus tugas pengabdian (Ibadah) kepada Allah.
3. Sistem distribusi
Distribusi barang dan
jasa menurut ajaran islam hendaknya didasrkan kepada kelancaran untuk
segera sampai ketangan konsumen serta tidak ada dirugikan karena itu
aspek kedailan dalam pendistribusian barang dan jasa sangat ditekankan.
Upaya-upaya yang dapat merugikan konsumen terutama yang dapat
mempermainkan harga akibat distribusi yang tidak lancar harus dijauhkan.
Monopoli dan oligopoly
dalam ekonomi tidak sesuai dengan ajaranm islam, sebab monopoli akan
melahirkan penguasaan sector ekonomi oleh sebagian masyrakat yang
memiliki modal besar saja dengan demikian dapat terjadi kesenjangan
antara pengusaha besar dan pengusaha kecil. Persaingan, yang tidak sehat
dan pada akhirnya merugikan masyarakat banyak.
Islam mengajarkan
keadilan dan pemerataan ekonomi dan kesempatan berusaha, sehingga setiap
orang dapat memperoleh hasil usaha sebagaimana yang mereka usahakan.
Hal ini memerlukan iklim usaha yang sehat pula melalui peraturan dan
mekanisme pasar, yang dapat menjamin terciptanya keadilan ekonomi.
4. Kepuasan kedua pihak
Jual beli dalam konsep
islam didasarkan atas kesukaan kedua pihak untuk membeli dan menjual
sehingga tidak ada perasaan menyesal setelah peristiwa jual beli
berlangsung. Jual beli da;lam keadaan terpaksa atau dipaksakan oleh
salah satu pihak, baik pembeli maupun penjual, bukanlah cara yang sesuai
dengan ajaran islam. Karena itu tidak sah jual beli dibawah ancaman,
ketakutan dan keterpaksaan.
Aspek saling
menguntungkan dan saling meridhoi merupakan cirri utama dari konsep
islam, karena itu hal-hal yang menggangu kedua aspek diatas perlu sekali
diperhatikan agar jual beli dapat terhindar dari kekecewaan dan
kerugian.
Kemudian landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
Nilai dasar sistem ekonomi Islam:
1) Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
2) Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
3) Keadilan antar sesama manusia.
Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
1) Kewajiban zakat.
2) Larangan riba.
3) Kerjasama ekonomi.
4) Jaminan sosial.
5) Peranan negara.
Nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
1) Sistem ekonomi Islam bersifat terikat oleh nilai.
2) Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.
Nilai normatif sistem ekonomi Islam:
1) Landasan aqidah.
2) Landasan akhlaq.
3) Landasan syari'ah.
4) Al-Qur'anul Karim.
5) Ijtihad (Ra'yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.
D. Larangan-Larangan dalam Perdagangan Menurut Islam
Adapun larangan-larangan dalam perdagangan menurut Islam adalah:
1. Menyembunyikan kecacatan barang
Menyembunyikan cacat
barang merupakan kecurangan yang tidak boleh dilakukan. Nabi bersabda:
“Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim yang lainnya, tidak halal
bagi seorang muslim menjualkepada saudaranya barang cacat kecuali ia
jelaskan.”
2. Sumpah dalam jual beli
Dalam jual beli
hendaklah menghindarkan dari sumpah yang dimaksudkan untuk membuat
pembeli tertarik atau mempercayai da membeli barang yang hendak dijual.
Karena sumpah dapat menghilangkan berkah Allah Swt. Sabda Nabi:
“Jauhilah banyak sumpah dalam berjual beli, karena ia akan melariskan
dagangan kemudian dilenyapkan keberkahannya.”
3. Bersaing secara tidak sehat
4. Spekulasi
E. Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain
Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain adalah:
a. Asumsi
dasar / norma pokok maupun aturan main dalam proses ataupun interaksi
kegiatan ekonomi yang diberlakukan. Dalam sistem ekonomi Islam asumsi
dasarnya adalah syari'ah Islam, diberlakukan secara menyeluruh baik
terhadap individu, keluarga, kelompok masyarakat, usahawan maupun
penguasa/pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk
keperluan jasmaniah maupun rohaniah.
b. Prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.
c. Motif
ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan di dunia dan di akhirat
selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas.
Berbicara tentang sistem
ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis tidak bisa dilepaskan dari
perbedaan pendapat mengenai halal-haramnya bunga yang oleh sebagian
ulama dianggap sebagai riba yang diharamkan oleh al-Qur'an.
Manfaat uang dalam
berbagai fungsi baik sebagai alat penukar, alat penyimpan kekayaan dan
pendukung peralihan dari sistem barter ke sistem perekonomian uang, oleh
para penulis Islam telah diakui, tetapi riba mereka sepakati sebagai
konsep yang harus dihindari dalam perekonomian.
Sistem bunga dalam
perbankan (rente stelsel) mulai diyakini oleh sebagian ahli sebagai
faktor yang mengakibatkan semakin buruknya situasi perekonomian dan
sistem bunga sebagai faktor penggerak investasi dan tabungan dalam
perekonomian Indonesia, sudah teruji bukan satu-satunya cara terbaik
mengatasi lemahnya ekonomi rakyat.
Larangan riba dalam
Islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa
modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada
keuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko
sama sekali. Karena itu Islam secara tegas menyatakan perang terhadap
riba dan ummat Islam wajib meninggalkannya (Qs.al-Baqarah:278), akan
tetapi Islam menghalalkan mencari keuntungan lewat perniagaan
(Qs.83:1-6).
F. Agenda Penyelesaian Masalah Krisis Ekonomi
Adapun konsep
pelaksanaan kegiatan ekonom Muslim dalam mengatasi krisis (terutama yang
terjadi di Indonesia), secara garis besar dapat digambarkan sebagai
berikut:
- Pendidikan moral/mental mutlak harus ditingkatkan, baik dari tingkat orang-per-orang, rumah tangga, masyarakat, maupun negara. Dan nuansa moral inipun harus dapat selalu didengungkan dalam setiap kegiatan baik dalam berpolitik, berekonomi, berbudaya, dan lain sebagainya.
- Keadilan yang merata meliputi berbagai bidang, di antaranya: pemerataan peningkatan sumber daya manusia, pemerataan keadilan dalam pelaksanaan hukum, dalam arti bahwa setiap pelanggar harus mendapatkan sanksi yang tegas.
- Adanya transparansi/keterbukaan dalam setiap kegiatan yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Melacak sumber yang menyebabkan krisis (tegantung krisis apa).
- Menerapkan sistem ekonomi Islam dan menghapus praktek pembungaan uang.
BAB III
PENUTUP
Perekonomian sebagai salah satu sendi kehidupan yang penting bagi manusia, oleh al Qur'an telah diatur sedemikian rupa. Riba secara tegas telah dilarang karena merupakan salah satu sumber labilitas perekonomian dunia. Al-Qur'an menggambarkannya sebagai orang yang tidak dapat berdiri tegak melainkan secara limbung bagai orang yang kemasukan syaithan.
Hal terpenting dari semua itu adalah bahwa kita harus dapat mengembalikan fungsi asli uang yaitu sebagai alat tukar / jual-beli. Memperlakukan uang sebagai komoditi dengan cara memungut bunga adalah sebuah dosa besar, dan orang-orang yang tetap mengambil riba setelah tiba larangan Allah, diancam akan dimasukkan ke neraka (Qs.al-Baqarah:275). Berdirinya Bank Muamalat Indonesia merupakan salah satu contoh tantangan untuk membuktikan suatu pendapat bahwa konsepsi Islam dalam bidang moneter dapat menjadi konsep alternatif.
PENUTUP
Perekonomian sebagai salah satu sendi kehidupan yang penting bagi manusia, oleh al Qur'an telah diatur sedemikian rupa. Riba secara tegas telah dilarang karena merupakan salah satu sumber labilitas perekonomian dunia. Al-Qur'an menggambarkannya sebagai orang yang tidak dapat berdiri tegak melainkan secara limbung bagai orang yang kemasukan syaithan.
Hal terpenting dari semua itu adalah bahwa kita harus dapat mengembalikan fungsi asli uang yaitu sebagai alat tukar / jual-beli. Memperlakukan uang sebagai komoditi dengan cara memungut bunga adalah sebuah dosa besar, dan orang-orang yang tetap mengambil riba setelah tiba larangan Allah, diancam akan dimasukkan ke neraka (Qs.al-Baqarah:275). Berdirinya Bank Muamalat Indonesia merupakan salah satu contoh tantangan untuk membuktikan suatu pendapat bahwa konsepsi Islam dalam bidang moneter dapat menjadi konsep alternatif.