-->

ads

pajak daerah



BAB I
PENDAHULUAN
Pelaksanaan UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999 telah menyebabkan perubahan yang mendasar mengenai pengaturan hubunganPusat dan Daerah, khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan maupundalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang dikenalsebagai era otonomi daerah.Dalam era otonomi daerah sekarang ini, daerah diberikan kewenanganyang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.Tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintahkepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrolpenggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah (APBD), selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antar daerahdan mendorong timbulnya inovasi. Sejalan dengan kewenangan tersebut,Pemerintah Daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahandan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tuntutan peningkatan PAD semakin besar seiring dengan semakin banyaknyakewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada daerah disertai pengalihanpersonil, peralatan, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) ke daerah dalam jumlahbesar. Sementara, sejauh ini dana perimbangan yang merupakan transfer keuangan oleh pusat kepada daerah dalam rangka mendukung pelaksanaanotonomi daerah, meskipun jumlahnya relatif memadai yakni sekurang-kurangnyasebesar 25 persen dari Penerimaan Dalam Negeri dalam APBN, namun, daerahharus lebih kreatif dalam meningkatkan PADnya untuk meningkatkanakuntabilitas dan keleluasaan dalam pembelanjaan APBD-nya. Sumber-sumber penerimaan daerah yang potensial harus digali secara maksimal, namun tentusaja di dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasukdiantaranya adalah pajak daerah dan retribusi daerah yang memang telah sejaklama menjadi unsur PAD yang utama.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    PRINSIP DAN KRITERIA PERPAJAKAN DAERAH
Kebijakan pungutan pajak daerah berdasarkan Perda, diupayakan tidakberbenturan dengan pungutan pusat (pajak maupun bea dan cukai), karena haltersebut akan menimbulkan duplikasi pungutan yang pada akhirnya akanmendistorsi kegiatan perekonomian. Hal tersebut sebetulnya sudah diantisipasidalam UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahsebagaimana diubah dengan UU No.34 Tahun 2000, dimana dinyatakan dalamPasal 2 ayat (4) yang antara lain menyatakan bahwa objek pajak daerah bukanmerupakan objek pajak pusat.Sementara itu, apabila kita perhatikan sistem perpajakan yang dianut olehbanyak negara di dunia, maka prinsip-prinsip umum perpajakan daerah yangbaik pada umumnya tetap sama, yaitu harus memenuhi kriteria umum tentangperpajakan daerah sebagai berikut:
Ø  prinsip memberikan pendapatan yang cukup dan elastis,
artinya dapatmudah naik turun mengikuti naik/turunnya tingkat pendapatan masyarakat.
Ø  adil dan merata secara vertical artinya sesuai dengan tingkatan kelompokmasyarakat dan horizontal artinya berlaku sama bagi setiap anggotakelompok masyarakat sehingga tidak ada yang kebal pajak.
Ø  administrasi yangfleksibel artinya sederhana, mudah dihitung, pelayananmemuaskan bagi si wajib pajak
Ø  secara politis dapat diterima oleh masyarakat, sehingga timbul motivasi dankesadaran pribadi untuk membayar pajak.
Ø  Non-distorsi terhadap perekonomian : implikasi pajak atau pungutan yanghanya menimbulkan pengaruh minimal terhadap perekonomian. Padadasarnya setiap pajak atau pungutan akan menimbulkan suatu beban baikbagi konsumen maupun produsen. Jangan sampai suatu pajak ataupungutan menimbulkan beban tambahan (extra burden) yang berlebihan,sehingga akan merugikan masyarakat secara menyeluruh (dead-weight loss).
 Untuk mempertahankan prinsip-prinsip tersebut, maka perpajakan daerah harus memiliki ciri-ciri tertentu. Adapun ciri-ciri dimaksud, khususnya yang terjadidi banyak negara sedang berkembang, adalah sebagai berikut:
Ø pajak daerah secara ekonomis dapat dipungut, berarti perbandingan antarapenerimaan pajak harus lebih besar dibandingkan ongkos pemungutannya.
Ø relatif stabil, artinya penerimaan pajaknya tidak berfluktuasi terlalu besar,kadang-kadang meningkat secara drastis dan adakalanya menurun secaratajam.
Ø Tax basenya harus merupakan perpaduan antara prinsip keuntungan(benefit) dan kemampuan untuk membayar (ability to pay ).
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka pemberiankewenangan untuk mengadakan pemungutan pajak selain mempertimbangkankriteria-kriteria perpajakan yang berlaku secara umum, seyogyanya, juga harusmempertimbangkan ketepatan suatu pajak sebagai pajak daerah. Pajak daerahyang baik merupakan pajak yang akan mendukung pemberian kewenangankepada daerah dalam rangka pembiayaan desentralisasi.Untuk itu, Pemerintah Daerah dalam melakukan pungutan pajak harus tetap“menempatkan” sesuai dengan fungsinya.
B.     KETENTUAN MENGENAI PUNGUTAN PAJAK DAERAH DANRETRIBUSI DAERAH
Pengaturan kewenangan pengenaan pemungutan Pajak Daerah danRetribusi Daerah dalam UU No.18 Tahun 1997 selama ini dianggap kurangmemberikan peluang kepada daerah untuk mengadakan pungutan baru.Walaupun dalam UU tersebut sebenarnya memberikan kewenangan kepadadaerah namun harus ditetapkan dengan PP. Sehingga pada waktu UU No. 18Tahun 1997 berlaku belum ada satupun daerah yang mengusulkan pungutan baru karena dianggap hal tersebut sulit dilakukan. Selain itu, pengaturan agar Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus mendapat pengesahandari Pusat juga dianggap telah mengurangi otonomi daerah. Dengan diubahnyaUU No.18 Tahun 1997 menjadi UU No.34 Tahun 2000, diharapkan pajak daerahdan retribusi daerah akan menjadi salah satu PAD yang penting guna membiayaipenyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.Dalam UU No.34 Tahun 2000 dan PP pendukungnya, yaitu PP No.65Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan PP No.66 Tahun 2001 tentang RetribusiDaerah menjelaskan perbedaan antara jenis pajak daerah yang dipungut olehPropinsi dan jenis pajak yang dipungut oleh Kabupaten/Kota. Pajak Propinsiditetapkan sebanyak 4 (empat) jenis pajak, yaitu : (i) Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (PKB & KAA); (ii) Bea Balik Nama KendaraanBermotor dan Kendaraan di Atas Air (BBNKB & KAA); (iii) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); (iv) Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (P3ABT & AP). Jenis Pajak Propinsi bersifatlimitatif yang berarti Propinsi tidak dapat memungut pajak lain selain yang telahditetapkan, dan hanya dapat menambah jenis retribusi lainnya sesuai dengankriteria yang ditetapkan dalam UU.
Dengan adanya pemisahan jenis pajakyang dipungut oleh Propinsi dan yang dipungut oleh Kabupaten/Kota diharapkantidak adanya pengenaan pajak berganda.Dalam rangka pengawasan, Perda-perda tentang pajak dan retribusi yangditerbitkan oleh Pemerintah Daerah harus disampaikan kepada PemerintahPusat paling lambat 15 (lima belas) hari sejak ditetapkan.
C.    PERANAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAMMENDUKUNG PEMBIAYAAN DAERAH
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu bentuk peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Pajak daerah danretribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untukmembiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.Permasalahan yang dihadapi oleh Daerah pada umumnya dalam kaitanpenggalian sumber-sumber pajak daerah dan retribusi daerah, yang merupakansalah satu komponen dari PAD, adalah belum memberikan kontribusi yangsignifikan terhadap penerimaan daerah secara keseluruhan.Untuk mengantisipasi desentralisasi dan proses otonomi daerah,tampaknya pungutan pajak dan retribusi daerah masih belum dapat diandalkan oleh daerah sebagai sumber pembiayaan desentralisasi
D.     OPTIMALISASI PUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DALAMRANGKA MENINGKATKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
Ciri utama yang menunjukkan suatu daerah otonom mampu berotonomiyaitu terletak pada kemampuan keuangan daerah. Artinya, daerah otonom harusmemiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukupmemadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.Ketergantungan kepada bantuan Pusat harus seminimal mungkin, sehingga PADkhususnya pajak dan retribusi daerah harus menjadi bagian sumber keuanganterbesar, yang didukung oleh kebijakan perimbangan keuangan Pusat danDaerah sebagai prasyarat mendasar dalam sistem pemerintahan negara.Berkaitan dengan hal tersebut, optimalisasi sumber-sumber PAD perludilakukan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Untuk itudiperlukan intensifikasi dan ekstensifikasi subyek dan obyek pendapatan. Dalam jangka pendek kegiatan yang paling mudah dan dapat segera dilakukan adalahdengan melakukan intensifikasi terhadap obyek atau sumber pendapatan daerahyang sudah ada terutama melalui pemanfaatan teknologi informasi. Denganmelakukan efektivitas dan efisiensi sumber atau obyek pendapatan daerah,maka akan meningkatkan produktivitas PAD tanpa harus melakukan perluasansumber atau obyek pendapatan baru yang memerlukan studi, proses dan waktuyang panjang. Dukungan teknologi informasi secara terpadu gunamengintensifkan pajak mutlak diperlukan karena sistem pemungutan pajak yangdilaksanakan selama ini cenderung tidak optimal. Masalah ini tercermin padasistem dan prosedur pemungutan yang masih konvensional dan masihbanyaknya sistem berjalan secara parsial, sehingga besar kemungkinaninformasi yang disampaikan tidak konsisten, versi data yang berbeda dan data tidak up-to-date
Permasalahan pada sistem pemungutan pajak cukup banyak,misalnya : baik dalam hal data wajib pajak/retribusi, penetapan jumlah pajak, jumlah tagihan pajak dan target pemenuhan pajak yang tidak optimal.
Secara umum, upaya yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalamrangka meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi intensifikasipemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, antara lain dapat dilakukandengan cara-cara sebagai berikut :
v  Memperluas basis penerimaan
Tindakan yang dilakukan untuk memperluas basis penerimaan yang dapatdipungut oleh daerah, yang dalam perhitungan ekonomi dianggap potensial,antara lain yaitu mengidentifikasi pembayar pajak baru/potensial dan jumlahpembayar pajak, memperbaiki basis data objek, memperbaiki penilaian,menghitung kapasitas penerimaan dari setiap jenis pungutan.
v  Memperkuat proses pemungutan
Upaya yang dilakukan dalam memperkuat proses pemungutan, yaitu antaralain mempercepat penyusunan Perda, mengubah tarif, khususnya tarif retribusi dan peningkatan SDM.
v  Meningkatkan pengawasan
Hal ini dapat ditingkatkan yaitu antara lain dengan melakukan pemeriksaansecara dadakan dan berkala, memperbaiki proses pengawasan,menerapkan sanksi terhadap penunggak pajak dan sanksi terhadap pihakfiskus, serta meningkatkan pembayaran pajak dan pelayanan yangdiberikan oleh daerah.
v  Meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan
Tindakan yang dilakukan oleh daerah yaitu antara lain memperbaikiprosedur administrasi pajak melalui penyederhanaan admnistrasi pajak,meningkatkan efisiensi pemungutan dari setiap jenis pemungutan.
v  Meningkatkan kapasitas penerimaan melalui perencanaan yang lebih baik
Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan koordinasi dengan instansiterkait di daerah.Selanjutnya, ekstensifikasi perpajakan juga dapat dilakukan, yaitu melaluikebijaksanaan Pemerintah untuk memberikan kewenangan perpajakan yanglebih besar kepada daerah pada masa mendatang. Untuk itu, perlu adanyaperubahan dalam sistem perpajakan Indonesia sendiri melalui sistem pembagianlangsung atau beberapa basis pajak Pemerintah Pusat yang lebih tepat dipungutoleh daerah.



















BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat kami simpulkan hal-hal sebagaiberikut:Sumber pembiayaan bagi daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasifiskal yaitu PAD, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan lain-lain penerimaanyang sah. Pajak daerah dan retribusi daerah, yang merupakan salah satukomponen PAD, seharusnya merupakan sumber penerimaan utama bagidaerah, sehingga ketergantungan daerah kepada Pemerintah Pusat (DanaPerimbangan) semakin berkurang, yang pada gilirannya daerah diharapkan akanmemiliki akuntabilitas yang tinggi kepada masyarakat lokal.
Kebijaksanaan Pemerintah Daerah yang sangat tepat saat ini untukmeningkatkan penerimaan daerah dalam jangka pendek sebaiknyadititikberatkan pada intensifikasi pemungutan pajak yaitu mengoptimalkan jenis- jenis pungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah ada.Upaya untuk meningkatkan PAD di masa mendatang seyogyanya dilakukan melalui peningkatan taxing power antara lain melalui penyerahan beberapa pajakPusat kepada Daerah, penyerahan sebagian PNBP kepada Daerah dan lain-lainkebijakan sharing tax atau piggy backing system. Bagi Kabupaten/Kota perludiberikan tambahan pendapatan dengan memberikan kewenangan penuh untukmemungut pajak sampai dengan besaran tertentu. Untuk itu, PBB dan BPHTB disarankan dialihkan menjadi pajak Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kotadiberikan wewenang untuk menetapkan dasar pengenaan pajak (tax-base) dantarif sampai dengan batas tertentu atas kedua jenis pajak tersebut. Disamping itudisarankan adanya perubahan bagi hasil PPh Pasal 21 dan Pasal 25 dan Pasal29 Orang Pribadi menjadi opsen atau PPh tersebut dengan tetap mempertahankan tarif efektif yang berlaku.















DAFTAR PUSTAKA

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel