-->

ads

KOMPETENSI DAN PERANAN GURU DALAM PEMBELAJARAN




KOMPETENSI DAN PERANAN GURU DALAM PEMBELAJARAN

A.    Pengertian dan Komponen Kompetensi Guru
1. Pengertian Kompetensi Guru
Pengertian kompetensi berasal dari bahasa Inggris (Competence) yang artinya adalah ”Kemampuan atau kecakapan”.[1][1] Menurut Poerwadarminta kompetensi adalah “Kewenangan, kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan suatu hal”.[2][2] Sedangkan menurut Indrawan WS, yaitu “Hak (yang didasarkan peraturan tertentu)”.[3][3]  Dan dalam kamus yang lain Muhammad Ali menuliskan tentang kompetensi adalah “Kewenangan atau kekuasaan untuk menentukan suatu hal”.[4][4]
Kompetensi atau competency berarti ”Kemampuan seorang pendidik mengaplikasikan dan memanfaatkan situasi belajar mengajar dengan menggunakan prinsip-prinsip dan teknik penyajian bahan pelajaran yang telah disiapkan secara matang, sehingga dapat diserap peserta didik dengan mudah”.[5][5] Menurut Sadirman AM: istilah kompetensi digunakan dalam dua konteks yaitu:  “Sebagai indikator kemampuan yang menunjukkan kepada perbuatan yang dapat diobservasi dan sebagai konsep yang mencakup aspek-aspek kognitif dan afektif dengan tahapan pelaksanaannya”.[6][6]
Winarno Surachmad, mengartikan kompetensi adalah ”cara mengajar yang mempergunakan teknik yang beraneka warna, penggunaannya disertai dengan pengertian yang mendalam dari pihak guru, akan memperbesar niat belajar siswa dan karenanya akan mempertinggi pula hasil belajar mereka”.[7][7] kompetensi secara istilah "segenap kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk mendidik yang di dalamnya mencakup ilmu pedagogik (ilmu mendidik, bagaimana cara mengasuh dan membesarkan seorang anak), didaktik (pengetahuan tentang interaksi, belajar mengajar secara umum, persiapan pembelajaran dan bernilai hasil pembelajaran), dan metodik (pengetahuan tentang cara mengajarkan suatu bidang pengetahuan kepada anak didik)".[8][8]
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 10, Guru dan Dosen yaitu tentang kompetensi guru, dimana kompetensi guru adalah "seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh guru dalam melakukan tugas profesionalnya."[9][9]
Sedangkan yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah kompetensi guru, yaitu suatu cara untuk mengajak, merangsang dan memberikan kesempatan pada siswanya agar ikut serta mengemukakan pendapat, belajar mengambil keputusan, bekerja dalam kelompok, membuat laporan, berdiskusi, yang semuanya ini membawa siswa pada suasana belajar aktif.
Masalah kompetensi profesional guru merupakan salah satu dari kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun. Kompetensi-kompetensi lainnya adalah kompetensi kepribadian dan kompetensi kemasyarakatan. Secara teoretis ketiga jenis kompetensi tersebut dapat dipisah-pisahkan satu sama lain, akan tetapi secara praktis sesungguhnya ketiga jenis kompetensi tersebut tidak mungkin dapat dipisah-pisahkan. Di antara ketiga jenis kompetensi itu saling menjalin secara terpadu dalam diri guru. Guru yang terampil mengajar tentu harus pula memiliki pribadi yang baik dan mampu melakukan social adjustment dalam masyarakat. Ketiga kompetensi tersebut terpadu dalam karakteristik tingkah laku guru.[10][10]
Jika telah ditentukan jenis kompetensi guru yang diperlukan, maka atas dasar ukuran itu akan dapat diobservasi dan ditentukan guru yang telah memiliki kompetensi penuh dan guru yang masih kurang memadai kompetensinya. Informasi tentang hal ini sangat diperlukan oleh para administrator dalam usaha pembinaan dan pengembangan terhadap para guru. Guru telah memiliki kompetensi penuh sudah tentu perlu dibina terus agar kompetensinya tetap mentap. Kalau terjadi perkembangan guru yang memberikan tuntutan baru terhadap sekolah, maka sebelumnya sudah dapat direncanakan jenis kompetensi apa yang kelak akan diberikan agar guru tersebut memiliki kompetensi yang serasi.
Berhasil tidaknya suatu pendidikan terletak pada berbagai komponen dalam proses pendidikan guru itu. Salah satunya adalah komponen kurikulum, oleh karena itu kurikulum pendidikan guru harus disusun atas dasar kompetensi yang diperlukan oleh setiap guru. Tujuan, program pendidikan, sistem penyampaian, evaluasi dan bagainya hendaknya direncanakan sedemikian rupa agar relevan dengan tuntutan kompetensi guru secara umum. Dengan demikian diharapkan guru tersebut mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebaik mungkin.[11][11]
Proses belajar dan hasil belajar siswa bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola, struktur dan isi kurikulumnya, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membimbing mereka. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif, menyenangkan dan akan lebih mampu mengelola kelasnya sehingga belajar siswa berada pada tingkat optimal.
Berdasarkan pertimbangan tersebut dapat diperoleh gambaran secara fundamental tentang pentingnya kompetensi guru. Dengan demikian, terdapat cukup alasan mengenai pentingnya kompetensi guru untuk lebih diperhatikan dan dipertahankan demi tercapainya tujuan pembelajaran. Berkaitan dengan hal tersebut, maka seorang guru harus memiliki kompetensi yang memadai tentang proses pembelajaran, dalam usaha untuk mengantarkan siswa atau anak didik ke taraf tujuan yang dikehendaki. Oleh karena itu setiap rencana kegiatan, semata-mata demi kepentingan anak didik, sesuai dengan tanggung jawab profesinya.
Secara umum, guru harus memenuhi dua kategori yaitu memiliki capability dan loyality, yakni guru itu harus memiliki kemampuan dalam bidang ilmu yang diajarkannya, memiliki kemampuan teoritik tentang mengajar yang baik dan mulai perencanaan, implementasi sampai evaluasi dan memiliki loyalitas keguruan, yakni terhadap tugas-tugas yang tidak semata di dalam kelas, tapi sebelum dan sesudah kelas.[12][12] Kedua kategori, capability dan loyality tersebut, terkandung dalam macam-macam kompetensi guru. Kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
Dari uraian di atas dapatlah diketahui bahwa kemampuan seorang guru sangatlah penting karena guru mempunyai peranan dalam proses pendidikan, maka setiap guru harus menguasai kompetensi keguruan agar fungsinya yang pokok yaitu mengajar dan mendidik dapat terlaksana dengan baik.
2. Komponen Kompetensi Guru
Kompetensi guru adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada pada diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif. Untuk dapat menjadi guru yang memiliki kompetensi, maka diharuskan memiliki kemampuan untuk mengembangkan empat aspek kompetensi yang ada pada dirinya. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1, yaitu meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.[13][13]
a.       Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan pengetahuan seorang guru, meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.[14][14] Kompetensi pedagogik yang dimaksud dalam Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1, adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.[15][15] Menurut Oemar Hamalik, kemampuan pedagogik tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi.
b.      Memahami ilmu pendidikan dan keguruan serta mampu menerapkan dalam tugasnya dalam pendidikan.
c.        Memiliki pengetahuan yang cukup tentang bidang-bidang yang lain.
d.       Mampu memecahkan persoalan secara sistematik, terutama yang berhubungan dengan bidang studi.[16][16]
Seorang guru harus memenuhi beberapa syarat dalam proses ngajar mengajar yang dibekali dengan berbagai ilmu keguruan sebagai dasar, disertai pula seperangkat latihan keterampilan keguruan, dan pada kondisi itu pula ia belajar memersonalisasikan beberapa sikap keguruan yang diperlukan. Semua itu akan menyatu dalam diri seorang guru sehingga merupakan seorang berkepribadian, sikap dan keterampilan keguruan serta pengusaaan beberapa ilmu pengetahuan yang akan ia transformasikan pada anak didik atau siswanya, sehingga mampu membawa perubahan di dalam tingkah laku siswa itu.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa, kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru sangat menentukan berhasil tidaknya suatu pembelajaran. Untuk menjadi seorang guru yang memiliki kompetensi, guru harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan empat aspek kompetensi yang ada pada dirinya, yaitu kompetensi profesional, sosial, pedagogik dan personal. Karena keempat kompetensi tersebut sangat mendukung telaksananya tugas seorang guru dalam memcerdaskan anak didik.
b.           Kompetensi Personal
Kemampuan personal guru adalah kemampuan internal yang berhubungan dengan kepribadiannya dalam menunjang tugas-tugas pembelajaran. Hal ini sangat berkaitan dengan kemampuan sosial seperti diuraikan sebelumnya. Karena kepribadian sebagai cermin individu merupakan media utama dalam melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan terutama anak didik. Seorang guru yang tidak memiliki kemampuam personal yang baik, maka sudah tentu kemampuan sosialpun akan cacat, dan pada gilirannya akan mengganggu kinerja sebagai guru yang profesional, kemampuan personal yang penting bagi guru adalah berpikir positif, bermuka manis, dan senantiasa tersenyum, optimis, bertutur kata yang baik dan benar, berpenampilan menarik, dan memberi motivasi dan inspirasi kepada orang lain.[17][17] Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1, kompetensi personal adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik.[18][18]
Kemampuan personal lebih menyangkut jati diri seorang guru sebagai pribadi yang baik, tanggung jawab, terbuka, dan terus mau belajar untuk maju. Kemampuan kepribadian (personal) mencakup kepribadian yang utuh, berbudi luhur, jujur, dewasa, peka, objektif, berwawasan luas, dapat berkomunikasi dengan  orang lain. Kemampuan mengembangkan profesi seperti berpikir kreatif, kritis, reflektif dan mau belajar sepanjang hayat.
a.   Guru itu bermoral dan beriman, hal ini jelas merupakan kompetensi yang sangat penting karena salah satu tugas guru adalah membantu anak didik bertaqwa dan beriman serta menjadi anak yang baik. Bila guru sendiri tidak beriman kepada Tuhan dan tidak bermoral, maka menjadi sulit untuk dapat membantu anak didik beriman dan bermoral.
b.  Guru harus mempunyai aktualisasi diri yang tinggi, Aktualisasi diri yang sangat penting adalah sikap bertanggung jawab. Seluruh tugas pendidikan dan bantuan kepada anak didik memerlukan tanggung jawab yang besar. Pendidikan yang menyangkut perkembangan anak didik tidak dapat dilakukan seenaknya, tetapi perlu direncanakan/perlu dikembangkan, perlu dilakukan dengan tanggung jawab.
c.   Sikap mau terus mengembangkan pengetahuan. Guru bila tidak ingin ketinggalan zaman dan juga dapat membantu anak didik terus terbuka terhadap pengetahuan, mau tidak mau harus mengembangkan sikap ingin terus maju dengan terus belajar.[19][19]
c.     Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial seorang guru adalah kemampuan yang menunjang pelaksanaan tugasnya sehari-hari. Hal ini karena secara fungsional tugas keguruan adalah tugas yang berhubungan dengan manusia bukan barang atau material yang bersifat statis. Dan seorang guru juga harus mampu menguasai kelas dan sekolah tempat ia mengajar, karena tanpa kemampuan sosial, maka efektifitas pencapaian tujuan pendidikan yakni memanusiakan manusia akan sia-sia. Dalam kemampuan sosial ini, mencakup hal-hal seperti: berempati kepada anak didik, beradaptasi dengan orang tua murid, turut terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan di lingkungan sekitar sekolah, dan menjadi teladan bagi anak-anak serta masyarakat.
Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1 kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik dan masyarakat sekitar.[20][20]
Guru juga menjadi agen perubahan dalam masyarakat lewat dunia pendidikan dan juga gagasan. Hal ini dapat dilakukan bila guru peka terhadap masyarakat, menjadi kritis terhadap apa yang terjadi terlebih dalam persoalan ketidak adilan, kebenaran, hak asasi dan lain-lain. Guru lewat pembelajaran dan sikap hidupnya dapat membantu siswa menjadi agen perubahan masyarakat, tetapi mereka sendiri juga dapat melakukan secara aktif, terutama dalam masyarakat pedesaan dan juga masyarakat tradisional, seorang guru begitu dihargai dan diterima masyarakat. Guru banyak ditanyai warga masyarakat, diminta pertimbangan oleh warga, dan bahkan dijadikan panutan.[21][21]
d.    Kompetensi Profesional
Yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.[22][22] Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi, pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan. Adapun ruang lingkup kompetensi profesional sebagai berikut:[23][23]
  1. Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainya.
  2. Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik.
  3. Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya.
  4. Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi.
  5. Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan.
  6. Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran.
  7. Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik.
  8. Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik

Kemampuan profesional seorang guru adalah kemampuan yang mendukung terlaksananya tugas seorang guru dalam mencerdaskan anak didik. Dalam kemampuan profesional tersebut, mencakup hal-hal seperti: penguasaan mata pelajaran, pemahaman landasan dan wawasan keguruan, penguasaan materi,  pembelajaran dan evaluasi.
Guru yang berprofesionalisme tinggi, pada dasarnya profesionalisme itu merupakan motivasi intrinsik sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya ke arah perwujudan profesional, kualitas profesional didukung oleh lima kompetensi sebagai berikut.
b.  Keinginan untuk selalu menampilkan prilaku yang mendekati standar ideal.
c.   Meningkatkan dan memelihara citra profesi.
d.  Keinginan untuk senantisa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilan.
e.   Mengejar kualitas dan citra profesi.
f.   Memiliki kebanggaan terhadap profesinya.
Mewujudkan diri sebagai guru yang profesional, tidak terjadi dengan sendirinya melainkan melalui suatu proses. Guru memerlukan bantuan dalam upaya mengembangkan profesinya, karena mereka tidak mungkin melakukan sendirian. Guru memerlukan kesempatan, sarana, dukungan material, dukungan administratif, dukungan motivasi dan sebagainya untuk meningkatkan kualitas profesionalnya, baik melalui program pendidikan formal maupun pendidikan lainnya.[24][24]
Berdasarkan paparan tersebut dapat dipahami bahwa setiap guru untuk mencapai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) secara maksimal maka harus memliki kompetensi. Komponen kompetensi tersebut merupakan suatu tuntutan karena telah diatur dalam Undang-Undang yang kesemuanya adalah amanah. Dengan demikian pula pembekalan mencapai tingkat optimal kompetensi harus terus dilaksanakan baik oleh pribadi guru, maupun lembaga pendidikan keguruan.

B.     Kemampuan dan Karakteristik Guru
Kualitas pendidikan, terutama ditentukan oleh proses belajar mengajar di dalam kelas. Dalam proses tersebut guru memegang peranan yang sangat strategis dan penting. Guru adalah kreator dan mengembangkan suasana kelas sekaligus sebagai model bagi muridnya. Tugas utama guru adalah mengembangkan potensi siswa secara maksimal lewat poenyajian mata pelajaran. Setiap pelajaran, dibalik materi yang dapat disajikan dengan jelas, memiliki nilai dan karakteristik tertentu yang mendasari materi itu sendiri. Oleh karena itu maka pada hakikatnyasetiap guru dalam menyampaikan mata pelajaran harus menyadasi sepenuhnya bahwa seiring penyampaian pelajaran, ia harus pla mengembangkan watak dan sifat, yang mendasari mata pelajaran itu sendiri.
Materi ajar dan aplikasi nilai-nilai terkandung dalam mata pelajaran tersebut senantiasa berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakatnya. Agar guru senantiasa dapat menyesuaikan dan mengarahkan perkembangan, maka guru harus memperbaharui dan meningkatkan ilmu pengetahuan yang yang dipelajari secara terus menerus. Dengan kata lain, diperlukan adanya pembinaan kemampuan yang sistematis dan terencana bagi para guru, sehingga karakteristik guru yang ideal dapat terwujud.
Kemampuan dasar mengajar  guru tidak terlepas dari kemampuan akademis dan non akademis. Kemampuan akademis diantaranya: memiliki sertifikasi mengajar, menguasai materi pembelajaran, mengembangkan metodologi, media dan sumber belajar, ahli menyusun program, mengevaluasi pembelajaran, mampu menmberdayakan siswa, kesesuaian disiplin ilmu yang dimiliki dengan tugas, memiliki pengalaman mengajar, mengikuti training atau sejenis, inovatif dan proaktif, senang mencari informasi baru, dan senang menggali dan menambah pengetahuan.[25][25]
Sedangkan kemampuan non akademis meliputi: menguasai paradigma baru pendidikan, tidak buta teknologi, memiliki persiapan mengajar tertulis, memiliki persiapan mengajar  tidak tertulis, memiliki kematangan emosi, dapat berkomunikasi dengan baik, ceria dan gemar membantu sesama, bersikap toleransi, sederhana, tidak sombong, memiliki iman dan taqwa, seimbang dunia dan akhirat.[26][26]
Mengingat guru merupakan sosok pribadi yang harus mampu menjadi tauladan bagi peserta didiknya, maka dituntut adanya sikap dan sifat yang mahmudah. Secara kompetensi, pada diri setiap guru setidaknya memiliki empat kompetensi sebagaimana telah disebutkan di atas, namun disisi lain melihat komplkesitasnya tugas yang harus diemban, maka setidaknya ada beberapa karakteristik yang juga harus dimiliki dalam rangka menunjang tugas keguruan, diantanya adalah:
1.      Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang bersifat individualistis non colaboratif.
2.      Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang dilakukan di dalam ruangan yang terisolir dan menyerap seluruh waktu.
3.      Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang kemungkinan terjadinya kontak akademis antara guru rendah.
4.      Pekerjaan guru tidak pernah mendapatkan umpan balik.
5.      Pekerjaan guru memerlukan waktu untuk mendukung waktu kerja di ruang kelas.[27][27]


C.    Kompetensi Guru Menurut Pendidikan Islam
Proses belajar mengajar merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam proses belajar mengajar tersirat adanya satu kesatuan kegiatan yang tak terpisahkan ntara siswa yang belajar dan guru yang mengajar. Agar proses pembelajaran dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka guru mempunyai tugas dan peranan yang penting dalam mengantarkan peserta didiknya mencapai tujuan yang diharapkan. Oleh karena itu, sudah selayaknya guru mempunyai berbagai kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawabnya. Dengan kompetensi tersebut, maka akan menjadikan guru profesional, baik secara akademis maupun non akademis.
Masalah kompetensi guru merupakan hal urgen yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun. Guru yang terampil mengajar tentu harus pula memiliki pribadi yang baik dan mampu melakukan social adjustment dalam masyarakat. Kompetensi guru sangat penting dalam rangka penyusunan kurikulum. Ini dikarenakan kurikulum pendidikan haruslah disusun berdasarkan kompetensi yang dimiliki oleh guru. Tujuan, program pendidikan, sistem penyampaian, evaluasi, dan sebagainya, hendaknya direncanakan sedemikian rupa agar relevan dengan tuntutan kompetensi guru secara umum. Dengan demikian diharapkan guru tersebut mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sebaik mungkin.[28][28]
Dalam hubungan dengan kegiatan dan hasil belajar siswa, kompetensi guru berperan penting. Proses belajar mengajar dan hasil belajar para siswa bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola, struktur dan isi kurikulumnya, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membimbing para siswa. Guru yang berkompeten akan lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga belajar para siswa berada pada tingkat optimal.[29][29] Agar tujuan pendidikan tercapai, yang dimulai dengan lingkungan belajar yang kondusif dan efektif, maka guru harus melengkapi dan meningkatkan kompetensinya. Di antara kriteria-kriteria kompetensi guru yang harus dimiliki meliputi:
  1. Kompetensi kognitif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan intelektual.
  2. Kompetensi afektif, yaitu kompetensi atau kemampuan bidang sikap, menghargai pekerjaan dan sikap dalam menghargai hal-hal yang berkenaan dengan tugas dan profesinya.
  3. Kompetensi psikomotorik, yaitu kemampuan guru dalam berbagai keterampilan atau berperilaku.17[30][30]

Berdasarkan sudut pandang sistemik, guru adalah sebuah prototipe teladan yang hidup. Maknanya, guru disamping mengajarkan ilmu, juga perlu memberikan teladan kepada para peserta didiknya. Dalam proses pembelajaran di sekolah peranan guru sangat penting fungsinya sebagaimana orang tua yang mampu memahami, mengayomi dan memberikan perasaan aman kepada peserta didik. Dalam proses materi keislaman (dalam arti nilai substansi) tidak diberikan hanya oleh guru bidang studi khusus, namun semua guru mampu memahami dan memasukkan nilai-nilai islami dalam semua pelajaran.
Berdasaran hal tersebut, maka setiap guru dalam perspektif Islam hendaknya memiliki kualifikasi:[31][31]
a.       Amanah, yaitu bertanggung jawab dalam keberhasilan proses pedidikan. Ia betul-betul memiliki komitmen yang tinggi untuk membentukkepribadian Islam pada diri peserta didik. Bla tidak, pendidikan yang diharapkan unggul hanya akan menjadi impian.
b.      Kafa’ah atau memiliki skill (keahlian) dibidangnya. Pengajar yang tidak menguasai bidang yang diajarkan baik dalam aspek iptek dan keahlian maupun tsaqafah Islam tidak akan mampu meemberikan hasil optimal  pada diri peserta didik. Dengan demikian, penguasaan materi yang akan diajarkan penting dipahami oleh pengajar yang bersangkutan. Dalam keseharian, seorang guru didorong mengembangkan wawasan, baik terkait dengan dunia pendidikan secara umum maupun bidang ilmu yang menjadi spesialisasinya. Di samping itu, guru dituntut pula untuk memahami dengan seksama aspekparadigma pendidikan sesuai jenjangnya.
c.       Himmah atau memiliki etos kerja yang baik. Disiplin, bertanggung jawab, kreatif, inivatif, dan taat pada akad kerja dan tugas merupakan salah satu karakter orang yang eretos kerja tinggi.
d.      Berkepribadian Islami. Guru harus menjadi teladan bagi siswanya agar tidak hanya sekedar menjalankan fungsi mengajar melainkan juga fungsi mendidik artinya upaya menanamkan kepribadian Islam kepada siswa harus dimulai dengan tersedianya guru yang berkepribadian Islam kuat.
Berdasarkan pembahnsan di atas jelaslah bahwa guru dalam perspektif pendidikan Islam hendaknya memiliki kompetensi kepribadian sebagai teladan, kemampuan dalam berbagai kemajuan termasuk iptek, dan yang terpenting dalam pendidikan Islam adalah adanya nilai ikhlas ibadah karena Allah. Komponen kemampuan diri dan ilmu pengetahuan serta teknologi yang terus dinamis dibarengi dengan niat karena Allah maka tujuan pendidikan Islan dalam menciptakan generasi muslim yang kualifikasi dunia akhirat dapat terwujud.

D.    Peranan Guru Dalam Pembelajaran
Semua orang yakin bahwa guru memiliki andail sangat besar terhdap keberhasilan sebuah pembelajaran di sekolah. Guru sangat berperan dalam membantu perkembangan peserta didik untuk mewujudkan tujuan hidup secara optimal. Keyakinan ini muncul karena manusia adalah makhluk lemah, yang dalam perekembangannya senantiasa membutuhkanorang lain sejak lahir, bahkan pada saat meninggal dunia. Demikan juga dengan peserta didik sejak orang tuannya mendaftarkannya di sekolah.
Minat, bakat, kemampuan dan potensi-potensi yang dimiliki peserta didik tidak akan berkembang secara optimal tanpa bantuan guru. Dalam kaitan ini guru harus memperhatikan peserta didik  secara individual, karena antara satu peserta didik dengan yang lainnya memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Memahami realitas dilapangan tentang peranan dan eksistensi guru betapa besar jasa guru dalam membantu pertumbungan dan perkembangan para peserta didik. Eksistensi dalam pembentukan kepribadian anak, guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM), serta mensejahterakan masyarakat, kemajuan bangsa dan negara.
Pada sisi lain guru juga harus berpacu dalam pembelajaran, dengan memberikan kemudahan belajar bagi seluruh peserta didik, agar dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Dalam hal ini, guru harus kreatif, profesional, dan menyenangkan dengan memposisikan diri sebagai berikut:
1.      Orang tua yang penuh kasih sayang pada peserta didiknya.
2.      Teman, tempat mengadu dan mengutarakan perasaan bagi peserta didik.
3.      Fasilitator yang selalu siap memberikan kemudahan, dan melayani peserta didik sesuai minat, kemampuan dan bakatnya.
4.      Memberikan sumbangan pemikiran kepada orang tua untuk dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi anak dan memberikan saran pemecahannya.
5.      Memupuk rasa percaya diri, berani dan tanggung jawab.
6.      Membiasakan peserta didik untuk saling bersilaturrahmi dengan orang lain secara wajar.
7.      Mengembangkan proses sosialisasi yang wajar antara peserta didik, orang lain dan lingkungannya.
8.      Mengembangkan kreativitas.
9.      Menjadi pembantu ketika diperlukan.[32][32]
 Untuk memenuhi tuntutan tersebut, guru harus mampu memaknai pembelajaran, serta menjadikan pembelajaran sebagai ajang pembentukan kompetensi dan perbaikan kualitas pribadi peserta didik.





[1][1] Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Guru, (Bandung:  Remaja Rosda Karya, 1995), hal. 229
[2][2]Poerwadaminta, Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta:  Balai Pustaka, 1998), hal.  518.
[3][3]Indrawan WS, Kamus Ilmiah Populer, (Jombang:  Lintas Media, 1999),  hal. 142.
[4][4]Muhammad Ali, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern, (Jakarta:  Pustaka Amani, tt), hal. 174.
[5][5]Carter V. Good, Dictionary of Education, (New York: University Conneticut, Amerika Serikat, 1984), hal. 115.
[6][6]Sardirman AM, Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, (Jakarta:  Raja Grafindo Persada, 2001), hal. 174.
[7][7] Surachmad, Winarno, Pengantar Penelitian Ilmiah, Metode dan Teknik, (Bandung: Tarsito, 2001), hal. 9.
[8][8]Muchtar Bukhari, Ilmu Pendidikan dan Praktek Pendidikan di dalam Renungan, (Jakarta: Tiara Wacana Jogja, 1994), hal. 19.
[9][9] Departemen Pendidikan Nasional, Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005,  (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hal. 3.
[10][10]Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2002), hal. 34.
[11][11]Ibid., hal. 36
[12][12]Dede Rosyada, Paradigma Pendidikan demokratis: Sebuah Model Pelibatan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan. (Jakarta: Prenada Media. 2004 ),hal.112-113
[13][13] Departemen Pendidikan Nasional, Undang-undang…, hal. 7
[14][14] Kunandar, Guru Profesional, (Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2007), hal. 76.
[15][15] Departemen Pendidikan Nasional, Undang-undang…, hal. 44
[16][16] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru, (Jakarta: Bumi Aksara, 2004), hal. 35.
[17][17]Endro Sumaryo, Mengembalikan Wibawa Guru, (Jakarta: Balai Pustaka, 2004), hal. 41-42.
[18][18] Departemen Pendidikan Nasional, Undang-undang…, hal. 44
[19][19]Ibid, hal. 89.
[20][20] Departemen Pendidikan Nasional, Undang-undang…, hal. 44
[21][21] Paul Suparno, Guru Demokratis, (Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2004), hal. 47.
[22][22]Asrorun Ni.am, Membangun Profesionalitas Guru, (Jakarta : eLSAS, 2006), hal. 199
[23][23]E. Mulyasa, Standar Kompetensi Sertifikasi Guru, Cet Ke-1, (Bandung: RemajaRosdakarya,2007), hal. 135-136.
[24][24]Muhammad Surya, Guru dan Pendidikan, (Jakarta: Balai Pustaka, 2004), hal. 45.
[25][25]Hamid Darmadi, Kemampuan Mengajar, Landasan Konsep dan Implementasi, (Bandung: A-Fabeta, 2009), hal. 46.
[26][26]Ibid,.
[27][27]Hamid Darmadi, Kemampuan...,hal. 26.
[28][28]Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, Cet Ke-4, (Jakarta: Bumi Aksara,2006), hal. 36
[29][29]Ibid.
[30][30]Nana Sudjana, Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar, (Bandung: Sinar Baru, 1989), hal.18
[31][31]Muhammad Ismail Yusanto, dkk, Menggagas Pendidikan Islami, cet. I, (Bogor: Al-Azhar, 2004), hal. 92-93.
[32][32]E. Mulyasa, Menjadi Guru Profesional; Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan, (Bandung: Rosda Karya, 2009), hal. 36.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel